Find Us On Social Media :

Raja Salman Undang 50 Orang Indonesia Ibadah Haji Gratis, Ada Imam Besar Masjid Istiqlal hingga Wakapolres Jaksel, Ini Alasannya

50 orang Indonesia mendapat undangan langsung dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk ibadah haji gratis di Mekkah.

Gridhot.ID - Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud mengundang 50 orang asal Indonesia untuk ibadah haji secara gratis di Mekkah.

Dalam acara pelepasan jemaah haji undangan Raja Salman pada Rabu (21/6/2023), terlihat beberapa tokoh publik yang turut mendapat undangan haji gratis.

Di antaranya, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar dan Kepala Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta Pusat Bukhori SA.

Kemudian, ada Wakapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Harun dan Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora.

Acara pelepasan dilakukan langsung oleh Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Al-Amudi di kawasan Jakarta Selatan.

"Kalau kuota haji secara keseluruhan (Indonesia di tahun 2023) sekitar 221.000 jemaah. Kalau untuk undangan (dari Raja Salman hari ini diberangkatkan), sekitar 50 (orang)," kata Faisal saat ditemui Kompas.com di Jakarta Selatan, Rabu.

Faisal mengatakan, Kerajaan Arab Saudi memang mengundang beberapa orang dari negara pilihan untuk melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi setiap tahun.

Selain Indonesia, Kerajaan Arab Saudi juga memberikan undangan kepada negara Islam lainnya.

"Jadi, untuk tahun ini adalah sekitar 50 jemaah haji yang merupakan tamu khusus dari Raja Salman. Tentu dengan potensi yang dimiliki oleh Kerajaan Arab Saudi, (kami) terus berusaha meningkatkan atau memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji di seluruh Indonesia," ujar Faisal.

Untuk mendapat kesempatan berharga ini, para calon jemaah haji harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kedutaan Besar Arab Saudi.

Nantinya, kedutaan akan berkoordinasi dengan otoritas terkait dan akan memilih siapa yang berhak berangkat.

Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia Bongkar DPR Minta 80 Kursi Business Class untuk Berangkat Haji, Anggota Komisi VI: Ada UU yang Larang?