GridHot.ID - Dua waria mengaku mengalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Kasus tersebut menimpa dua waria bernama Fury dan Deca di Medan.
Setelah keduanya melapor ke polisi, terungkap kronologi kejadian yang sebenarnya.
Dilansir dari Kompas TV, berikut kronologi dua orang waria yang mengaku diperas oleh personel polisi sebesar Rp50 juta.
Dilansir dari Tribun Medan, dua waria bernama Deca dan Fury menjadi korban pemerasan saat diperiksa oleh personel Polda Sumut pada 20 Juni lalu.
Deca menceritakan, kejadian tersebut bermula saat dirinya mendapat pesan singkat melalui WhatsApp dari seorang laki-laki bernama Hans.
Laki-laki tersebut lantas melakukan open BO kepada Deca agar dilayani di sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada Senin 19 Juni 2023 lalu.
"Jadi di jam 19.11 WIB, aku dapat WhatsApp dibilang lu bisa open BO ST katanya, aku bilang bisa. Dia tanya tarif berapa terus," kata Deca kepada awak media di kantor LBH Medan, Jumat (23/6/2023).
Karena ingin berhubungan dengan dua waria sekaligus, laki-laki tersebut kemudian meminta Deca untuk mencarikan satu waria lagi. Ia lantas menghubungi rekannya bernama Fury.
"Kami bareng-bareng ke hotel, sempat nunggu lama lalu kami naik ke lantai tiga kamar nomor 301," ungkapnya.
Saat sudah masuk di dalam kamar, Deca mengatakan ia dan rekannya langsung bertemu dengan laki-laki yang memesan mereka.
Keduanya kemudian diminta untuk melepas pakaian tapi ditolak karena ingin menerima uang panjar lebih dulu.
Laki-laki tersebut kemudian masuk ke dalam kamar mandi dan tak lama kemudian pintu kamar hotel mereka digedor dari luar.
Saat pintu dibuka, ternyata ada sejumlah pria berpakaian preman yang diduga polisi akan melakukan penggerebekan.
"Di situ terjadi penggerebekan itu, enggak ada alasan apa pun, mereka langsung nangkap kami. Ada sekitar delapan orang," jelasnya.
Deca mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberontak dan mempertanyakan surat penangkapan terhadap dirinya dan temannya itu.
"Kami tanya mana surat penangkapan, cuma ditunjukin kertas saja," ungkapnya.
Saat polisi itu melakukan pemeriksaan di kamar, laki-laki yang memesannya pun keluar dari dalam kamar mandi.
Oknum polisi tersebut kemudian menemukan sabu dari tangannya.
"Jadi tamu kami itu pura-pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau pakai narkoba di hotel itu," tuturnya.
"Kami bilang enggak ada niat untuk itu, pembahasan di chat WhatsApp juga enggak ada ngebahas itu," ujarnya.
Setelah itu, Deca dan Fury serta laki-laki yang memesannya dibawa secara terpisah menggunakan dua unit mobil guna menjalani pemeriksaan.
"Kami dibawa, handphone saya ditahan. Dia nakut-nakutin aku. Dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.
Tak lama kemudian, mobil yang membawa mereka pun tiba di Polda Sumut. Deca dan Fury lalu dibawa langsung ke sebuah ruangan.
"Sampai di Polda, kami diinterogasi mereka memaksa aku buka rekeningku. Kami diperiksa di sana, di ngomong gol ini," bebernya.
Sudah Buat Laporan ke Polda Sumut
Setelah mendapatkan pemerasan, Fury dan Deca kemudian membuat laporan ke Polda Sumatera Utara.
Keduanya membuat laporan ditemani oleh kuasa hukum mereka, Marselinus Duha, pada Jumat (23/6/2023) kemarin.
Dalam laporan yang bernomor LP/B/758/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Fury dan Deca melaporkan tindakan dugaan pemerasan yang dialami mereka.
"Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya," kata Marselinus dikutip dari Tribun Medan.
Marselinus memaparkan, dua kliennya itu diperas saat diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 20 Juni lalu.
Awalnya, mereka diminta untuk membayar uang sebesar Rp100 juta. Namun karena tak memiliki uang sebanyak itu, keduanya pun menawar ke angka Rp35 juta.
Akhirnya kesepakatan pun terjadi dan uang yang harus diserahkan sebanyak Rp50 juta.
Uang kemudian dikirimkan dari rekening BRI atas nama Kamal Ludin ke rekening atas nama penerima Sugianto.
"Karena ketakutan mereka mengirim Rp50 juta dengan transfer melalui Brimo," ujarnya.
Mengutip tribun-medan.com, Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra menyampaikan, akan melaporkan dugaan pemerasan dan rekayasa kasus tersebut ke Polda Sumut.
"Artinya, Deca ini menjadi korban dugaan pemerasan dan dugaan rekayasa kasus, terlepas dari apa yang mereka kerjakan," katanya.
"LBH Medan menyikapi adanya penegakan hukum yang janggal, apakah ini sering dilakukan dugaannya atau memang ini jadi target, dibuatlah seperti ini diduga mengambil uang," sambungnya.
Menurutnya, ini diduga menjadi modus para oknum polisi untuk menjebak dan melakukan pemerasan kepada masyarakat.
"Kami sangat mengecam ini, dan meminta Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.
"Kami berencana membuat laporan resmi ke Polda Sumut untuk membuat laporan terkait dugaan pemerasan dan rekayasa kasus, ini nggak bisa dibiarkan," pungkasnya.
Polwan yang Minta Uang Diduga Sebagai Komandan
Polwan yang meminta uang Rp 50 juta kepada Deca diduga seorang komandan di Subdit Dit Reskrimum Polda Sumut.
Sebab, beberapa polisi menyebut bahwa Polwan yang meminta uang kepada Deca sebagai komandan.
Baca Juga: EKT Jaksa Batu Bara Sumut yang Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta Dicopot dari Jabatannya
Ada dugaan, bahwa Polwan ini menjabat sebagai Kasubdit di Dit Reskrimum Polda Sumut.
Mencuatnya kasus ini, mengingatkan kembali pada kasus dugaan pemerasan yang sempat menyeret nama Kasubdit IV Renakta Polda Sumut AKBP Feriana Gultom.
Saat itu, sejumlah petugas Subdit IV Renakta dituding melakukan pemerasan Rp 25 juta kepada pemilik SPA.
Belakangan, setelah ramai diberitakan, bahwa uang Rp 25 juta itu katanya sudah dikembalikan.(*)