GridHot.ID - Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada bulan September.
Pemerintah telah mengumumkan rencana membuka pendaftaran CPNS dan PPPK pada bulan September 2023 mendatang.
Bagi mereka yang tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 dan PPPK, login terlebih dahulu diperlukan di situs resmi SSCASN.
Dikutip dari TribunTimur, situs pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah ditetapkan di portal sscasn.bkn.go.id, yang akan digunakan untuk mendaftar seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengatur bahwa sejumlah tenaga honorer berpeluang besar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut menindaklanjuti persoalan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Penghapusan tenaga honorer dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk segera menuntaskan dan mencari solusi untuk masa depan para tenaga non-ASN tersebut.
Salah satu solusi yang akan diterapkan oleh Kemenpan-RB yaitu menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi para tenaga honorer.
Kemudian menindaklanjutkan sesuai dengan UU ASN yang berlaku.
Yang terpenting dari solusi yang harus ditemukan yaitu bersifat win-win atau tidak merugikan kedua belah pihak baik itu pemerintah maupun tenaga honorer.
Tak hanya itu sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang terdaftar di situs resmi Kemenpan-RB hingga saat ini masih dicarikan jalan keluarnya.
Junimart Girsang anggota komisi II DPR RI memberikan solusi untuk seluruh tenaga honorer tersebut diangkat sebagai PPPK 2023 tanpa kecuali.
Hal tersebut mengingat kontribusi para tenaga honorer di instansi pemerintah selama ini.
Sehingga diharapkan Kemenpan-RB dapat mengambil keputusan dengan opsi terbaik terkait masa depan para tenaga honorer.
Adapun salah satu kebijakan yang akan diterapkan oleh Kemenpan-RB dalam menindak lanjuti nasib para tenaga honorer yaitu sejalan dengan regulasi yang berlaku yaitu UU ASN yang telah ditetapkan.
Salah satunya, Pemerintah telah mengatur golongan tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi ASN dengan status PPPK
Dilansir TribunGayo dari TribunnewsSultra.com pada Jumat (30/6/2023) sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.
Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:
1) Golongan tenaga honorer pendidikan;2) Golongan tenaga honorer kesehatan;3) Golongan tenaga honorer penelitian;4) Golongan tenaga honorer pertanian;5) Golongan tenaga honorer fungsional;6) Golongan tenaga honorer administratif.
Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.
Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Wajib Dicoba, Ini Strategi Lolos Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023
Empat Syarat Menpan-RB
Saat ini pemerintah memang berkomitmen pada masa depan pegawai non-ASN.
Komitmen itu ditunjukan oleh Surat Edaran (SE) Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
Tujuan SE ini untuk mengingatkan para PPK agar melakukan penataan tenaga non ASN/honorer, terutama terkait kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.
Menpan-RB menegaskan bahwa pegawai non-ASN/honorer lingkungan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PPPK.
Syarat pengangkatan ini sudah dijelaskan dalam SE Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dalam SE tersebut dicantumkan empat syarat, sebagai berikut:
- Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
- Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
- Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Seperti diketahui penghapusan tenaga honorer tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan hanya boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sehingga, tenaga honorer harus segera diangkat manjadi ASN sebelum statusnya dihapus pada 28 November 2023.
Bagaimanapun, negara telah mengakui bahwa tenaga honorer merupakan pegawai non-ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan tugas tertentu di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pengakuan ini sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan para honorer bersumber dar APBN atau ABPD.
Dengan demikian, pemerintah tak boleh sewenang-wenang memutuskan kontrak kerja tenaga honorer.
Lebih baik pegawai pemerintah non-ASN ini diangkat menjadi PPPK.
Terlebih mekanisme pengangkatan ini telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) peraturan tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Beberapa kategori tenaga honorer juga juga diwajibkan untuk mengisi atau menjawab pertanyaan seputar pengetahuan di bidang pemerintahan.
(*)