Gridhot.ID - Pengemis memang menjadi salah satu sosok yang selalu ditertibkan pemerintah.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, para warga yang memberi uang ke pengemis pun bisa mendapatkan sanksi sesuai peraturan daerah.
Di Jakarta saja, memberikan uang ke pengemis di jalanan bisa mendapatkan hukuman pidana paling lama 60 hari dan denda paling banyak Rp20 juta.
Banyak orang yang malas bekerja memilih profesi sebagai pengemis di jalanan karena tidak memerlukan banyak modal dan tenaga.
Bahkan ada pula beberapa pengemis yang melakukan kegiatan mengemis padahal dirinya bukanlah golongan gelandangan atau tidak mampu.
Mereka menggunakan uang hasil mengemis untuk melampiaskan nafsu duniawi mereka.
Salah satunya terjadi di Pati baru-baru ini.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jateng, baru-baru video seorang pengemis di Pati yang sedang asyik karaokean sambil memeluk Pemandu Karaoke (PK) alias Lady Companion viral di media sosial.
Video tersebut antara lain diunggah oleh akun @patisakpore pada Selasa (4/7/2023) sore.
Baru dua jam diunggah, video tersebut telah mendapat ribuan komentar dari warganet.
Sebelumnya, video tersebut juga sudah viral di jejaring WhatsApp.