Viral Pengemis di Pati Asik Pangku Pemandu Karaoke, Ditangkap Satpol PP, Ngaku Minta-minta Buat Bayar Utang

Rabu, 05 Juli 2023 | 19:13
Tribun Jateng/Mazka Haufan Naufal

AM, pengemis di Pati yang asik karaokean sambil mangku pemandu karaoke

Gridhot.ID - Pengemis memang menjadi salah satu sosok yang selalu ditertibkan pemerintah.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, para warga yang memberi uang ke pengemis pun bisa mendapatkan sanksi sesuai peraturan daerah.

Di Jakarta saja, memberikan uang ke pengemis di jalanan bisa mendapatkan hukuman pidana paling lama 60 hari dan denda paling banyak Rp20 juta.

Banyak orang yang malas bekerja memilih profesi sebagai pengemis di jalanan karena tidak memerlukan banyak modal dan tenaga.

Bahkan ada pula beberapa pengemis yang melakukan kegiatan mengemis padahal dirinya bukanlah golongan gelandangan atau tidak mampu.

Mereka menggunakan uang hasil mengemis untuk melampiaskan nafsu duniawi mereka.

Salah satunya terjadi di Pati baru-baru ini.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jateng, baru-baru video seorang pengemis di Pati yang sedang asyik karaokean sambil memeluk Pemandu Karaoke (PK) alias Lady Companion viral di media sosial.

Video tersebut antara lain diunggah oleh akun @patisakpore pada Selasa (4/7/2023) sore.

Baru dua jam diunggah, video tersebut telah mendapat ribuan komentar dari warganet.

Sebelumnya, video tersebut juga sudah viral di jejaring WhatsApp.

Baca Juga: Wenny Ariani Unggah Foto Keluarga, Sosok Pria Bertato Ini Diduga Suami Barunya, Jejak Kekey Beri Ucapan Father's Day Jadi Sorotan

Dalam video tersebut, tampak seorang pria berjaket hoodie warna cokelat tengah meminta-minta pada pengendara yang lewat di area Puri, Pati.

Selanjutnya, video berganti tempat ke sebuah room karaoke. Tampak pengemis tersebut mengenakan baju hijau tengah memeluk seorang LC.

Satpol PP Kabupaten Pati merazia pengemis tersebut pada Selasa (4/7/2023) siang.

Pria tersebut kemudian diketahui bernama AM (40), warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil.

Setelah videonya viral, dia kedapatan masih mengemis di sekitar lampu merah perempatan Puri.

Saat diinterogasi, Aris mengaku memang sering mengemis di sekitar Puri.

"Kalau rame dapat Rp 150 ribu sehari. Kalau agak sepi Rp 100 ribu. Itu (mengemis) dari pagi sampai sore," ucap dia.

Aris mengaku terpaksa mengemis lantaran terdesak urusan utang.

"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya, faktor ekonomi karena harus bayar utang," kata dia.

Mengenai video viral di tempat karaoke, Aris mengakui bahwa itu memang dirinya.

"Tapi saya tidak tahu siapa yang memviralkan. Teman saya pinjam HP saya untuk merekam video. Saya tidak tahu bagaimana tahu-tahu viral," ucap dia.

Baca Juga: Rihana Rihani Ngakak Dikira Ngumpet di Bali, Kembar Penipu iPhone Bisa Beraktivitas Seperti Biasa Meski Jadi Buron: Makan Beli ke Bawah

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, menjelaskan bahwa pihaknya memang punya tugas untuk menegakkan perda tentang Tibumtranmas.

"Dalam Perda Tibumtranmas, kegiatan meminta-minta di jalan raya atau lampu merah memang dilarang," kata dia.

Djuharianto menyebut, sejak kemarin memang video tentang Aris viral.

"Kebetulan sejak kemarin di medsos viral pengemis yang meminta-minta di lampu merah dan uangnya digunakan ke tempat hiburan malam," ujar dia.

Djuharianto menyebut, tadi pagi pihaknya sudah berpatroli namun tidak mendapati Aris di tempat dia biasa mengemis. Ternyata baru siang hari dia mulai mengemis.

"Dia sudah lama mengemis. Bahkan sudah dua kali kami tangkap. Kali pertama sekira dua bulan lalu. Jumat lalu bahkan sudah saya tegur langsung untuk tidak mengulangi, tapi ternyata dia masih mengulangi minta-minta di lampu merah Puri," ujar dia.

Djuharianto mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan terhadap Aris. Termasuk pembinaan fisik berupa push-up dan lari keliling lapangan tenis.

"Sebetulnya sesuai Perda, hasil dia meminta-minta bisa kami sita untuk kami setorkan ke kas daerah, tapi itu belum kita laksanakan, baru pembinaan," ungkap dia.

Menurut Djuharianto, saat ditangkap tadi, Aris telah mengantongi Rp 50 ribu hasil mengemis selama satu jam.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Jateng