Desta Wajib Nafkahi Anaknya Paling Sedikit Rp 20 Juta Per Bulan, Berapa Nafkah Iddahnya?

Selasa, 11 Juli 2023 | 11:42
Instagram @natasharizkynew

Desta dan Natasha Rizky

Gridhot.ID -Deddy Mahendra atau Desta telah resmi bercerai dengan Natasha Rizky.

Diketahui keduanya sudah resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 Juli 2023 lalu.

Natasha Rizky berhasil mendapatkan hak asuh dari ketiga anaknya.

Meski begitu dirinya memutuskan tak ada batasan sedikitpun bagi Desta untuk menemui anak-anaknya kelak.

Perceraian ini terjadi usai keduanya membina rumah tangga selama 10 tahun lamanya.

Kini pengadilan juga memutuskan terkait nafkah yang harus diberikan Desta setelah bercerai.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Deddy Mahendra atau Desta memberikan nafkah untuk ketiga anaknya minimal Rp 20 juta per bulan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Natasha Rizky, Rully, usai pembacaan ikrar talak di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

“(Nafkah anak) minimal Rp 20 juta per bulan, bisa lebih,” ujar Rully.

Adapun nafkah anak yang diberikan minimal Rp 20 juta per bulan merupakan kesepakatan bersama antara Desta dan Natasha Rizky.

“(Natasha Rizky) menerima (nafkah),” ujar Rully lagi.

Baca Juga: Hotman Paris Akan Gelar Royal Wedding, Seserahan Fritz Hutapea untuk Calon Istri di Acara Tunangan Super Mewah, Ini Potretnya

Sementara itu dalam kesempatan berbeda kuasa hukum Desta, Hendra Sinaga, membahas tentang pemberian nafkah iddah dan mut’ah yang mencapai Rp 1 miliar lebih.

Nafkah tersebut diberikan Desta kepada Natasha Rizky.

“Lebihlah, lebih (Rp 1 miliar),” ujar Hendra Siregar.

Dikutip Gridhot dari Hukum Online, nafkah mut'ah adalah pemberian dari mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talak, berupa uang atau benda lain.

Sementara itu nafkah idah adalah nafkah yang diberikan oleh suami pada istri selama amsa idah atau masa tunggu.

Nafkah Idah bisa menjadi tidak berlaku apabila mantan istri melakukan pembangkangan mengenai masa tunggu tersebut.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Hukumonline.com