Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung di Depok Tewas Dianiaya Rekan Satu Sel, Luka Parah di Bokong dan Dada, Begini Kata Keluarga

Selasa, 11 Juli 2023 | 09:25
TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma

Para tahanan yang menjadi pelaku penganiayaan hingga menewaskan tahanan kasus asusila, ketika dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Polres Metro Depok, Senin (10/7/2023).

GridHot.ID - AR (51), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023).

Dua hari berselang atau tepatnya pada Minggu (9/7/2023), AR dianiaya oleh rekan satu selnya yang berjumlah delapan orang hingga tewas.

AR dianiaya rekan satu selnya itu menggunakan pipa dan tangan kosong.AR mengalami luka berat di bagian bokong dan dada.

"Alat yang digunakan (untuk menganiaya AR) tangan kosong. Namun, untuk pemukulan dari pantat, itu pakai pipa," ungkap Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023), dilansir dari Kompas.com.

Pipa itu merupakan pipa air yang ada di dalam sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok.

Satu dari delapan tahanan yang menganiaya AR mematahkan pipa air di ruang tahanan tersebut.

"Dia motong sendiri dari pipa, pipa keran air yang memang ada di sel," kata Nirwan.

Nirwan mengungkapkan, AR mengalami luka berat di bagian bokong dan dada.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi di Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur untuk mengetahui penyebab kematian AR.

"(Luka) yang fatal di pantat, dada. Kalau yang menyebabkan kematian, masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri," ungkap Nirwan.

Untuk diketahui, penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Penyanyi Ini Meninggal Dunia Sesaat Sebelum Naik Panggung, Mayatnya Ditemukan Staf di Kamar Mandi

Kemudian, delapan tahanan lain menanyakan kasus yang menjerat AR.AR mengaku mencabuli anak kandungnya.

Mendengar hal ini, delapan tahanan itu menganiaya AR. Usai dianiaya, korban sempat pingsan.

Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor kepada penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.

AR langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Di sana, AR dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah AR lalu dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.

Kedelapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Keluarga Buka Suara

Melansir TribunJakarta.com, salah seorang anggota keluarga AR, J, mengatakan pihaknya masih berembuk terkait tindaklanjut dari kematian korban.

"Kami rembukin dulu," kata J secara singkat saat ditemui wartawan di rumah duka.

J mengaku bahwa ia mendapat informasi bahwaAR sempat dimintai uang oleh 'kepala kamar' saat dimasukan ke dalam sel tahanan.

Lantaran tak bisa memenuhi permintaan dari 'kepala kamar' itu, akhirnyaAR dianiaya hingga menghembuskan napas terakhirnya.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Mulutnya Keluar Busa, Terungkap Kronologi Pedangdut Tewas Usai Diberi Minum Teh oleh Orang Tak Dikenal

"Jadi ada informasi katanya kepala kamar minta uang, jadi korban ini dimintakan uang Rp1,5 juta oleh kepala kamar. Karena (korban) orang susah kan gak punya uang, jadinya diverbal lah," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan.

Tetapi, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan hal tersebut adalah tidak benar adanya

"Sejauh ini kita lakukan pendalaman tidak ditemukan fakta-fakta (korban dimintai uang) itu," kata Nirwan saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Senin (10/7/2023).

Nirwan mengatakan, hasil pemeriksaan dari para pelaku, motif penganiayaan ini adalah karena para pelaku kesal atas kasus korban yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

"Yang jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur," ucapnya.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, TribunJakarta.com