Find Us On Social Media :

Nangis-nangis Diperiksa Kejari Palembang, Ini Sosok Lina Mukherjee yang Ngaku Kapok Usai Ditahan Karena Konten Makan Kulit Babi

Kejaksaan Negeri Palembang resmi menahan selebgram Line Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama

Gridhot.ID - Inilah sosok Lina Mukherjee, seleb TikTok yang resmi menjadi tersangka kasus penistaan agama dan terancam 6 tahun penjara.

Lina Mukherjee yang tersandung kasus lantaran membuat konten makan kulit babi sambil mengucap kata bismillah itu kini telah ditahan di Lapas Wanita Palembang pada Senin (10/7/2023).

Melansir dari Kompas.com, Lina Mukherjee dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE.

Ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama atas unggahan konten makan kulit babi yang ia lakukan.

Penetapan 2 pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.

Kuasa hukum Lina, Ersa Sartika Silalahi mengatakan, mereka akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejari Palembang.

Saat ini, mereka masih menunggu petunjuk dari pihak Kejari terkait penangguhan tersebut.

"Kami ajukan lagi penangguhan tapi masih menunggu info dari pihak Kejari. Bu Lina berharap kasus ini cepat selesai," kata Ersa saat berada di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023).

Adapun Lina sempat menangis ketika berada di ruang pemeriksaan Kejari Palembang.

Namun, Ersa membantah bahwa kliennya itu menangis karena mengetahui dirinya ditahan.

"Tadi itu (menangis) karena Bu Lina mendapat nasehat dari penyidik, jadi terharu. Bukan karena ditahan, klien saya kooperatif selama ini dan menerima kesalahannya," ujarnya.

Baca Juga: Lina Mukherjee Syok Tiba-tiba Jadi Tersangka, Kini Terancam Bakal Dijemput Paksa: Aku Belum Dikasih Kesempatan Bicara