PNS Part Time Digadang-gadang Jadi Pengganti Tenaga Honorer, Benarkah Bulan November 2023 Bakal Ada PHK Massal di Pemerintahan?

Kamis, 13 Juli 2023 | 19:42
Arisp milik Tribunnews

pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Gridhot.ID - Banyak orang masih menantikan lowongan CPNS dan PPPK 2023.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pemerintah dipastikan akan memulai pembukaan seleksi CPNS dan PPPK di bulan September tahun 2023.

Tentu saja para calon pelamar sedang mempersiapkan segala berkas terkait hal ini.

Pemerintah juga masih terus menggodok formasi yang akan tersedia.

Namun hal yang paling disoroti adalah adanya wacana terkait PNS Part Time.

Dikutip Gridhot dari Surya, Pemerintah merencanakan adanya seleksi PPPK atau PNS part time yang akan menggantikan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Rencana tersebut muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.

Untuk rincian besaran gaji PNS part time juga belum sah ditentukan, namun, mengacu dari nominal atau besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.

Jika mengacu pada besaran gaji honorer, maka tertinggi ada di DKI Jakarta yakni mencapai Rp 4,18-Rp 5,61 juta.

Skema kerja

Baca Juga: 3 Arti Kedutan di Perut dan Pusar, Ada Pertanda Rezeki dan Kebahagiaan Menurut Primbon Jawa

Adapun yang membedakan PNS/ASN dan PNS part time, salah satunya terkait jam kerja.

Jam kerja PNS part time juga lebih singkat, yaitu selama empat jam saja.

Bagaimana cara mendaftarnya?

Sebagaimana masih dalam pembahasan, belum ada pengumuman resmi mengenai cara mendaftar PNS part time.

Namun, rencananya PNS part time ini akan menggantikan pekerja honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK biasanya dibuka serentak melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Penjelasan Kemenpan RB

Diwartakan sebelumnya, Deputi SDM Kemenpan RB, Alex Alex masih enggan membahas soal opsi PNS part time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.

Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.

Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018,

Baca Juga: 5 Tanggal Lahir Kesayangan Khodam Nyi Blorong yang Dijaga Tubuhnya

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex, dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah sedang mencari jalan tengah

Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.

Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut yang pembahasannya sedang digodok bersama DPR.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," tandasnya.

"Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," sambung Alex.

Skema penyelamatan tenaga honorer

Alex menerangkan, ada beberapa skema yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.

Skema pertama adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.

Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.

Baca Juga: 3 Weton Istimewa yang Jadi Sultan sejak Lahir, Hidupnya Makmur dan Penuh Keberuntungan Menurut Primbon Jawa

Di sisi lain, pemerintah memperhitungkan kapasitas fiskal agar kebutusan ASN sesuai dengan anggaran.

Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, ujar Alex.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Surya