Find Us On Social Media :

Begini Cara Pegawai KPK Bisa Korupsi Pungli Seenak Jidat di Rutan Sampai Dana Haramnya Sempat Tidak Ketahuan

Ilustrasi tahanan di rutan KPK

Gridhot.ID - KPK kini sedang menjadi sorotan karena ternyata ada korupsi terjadi di lembaga mereka sendiri.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, dilaporkan ada korupsi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh beberapa pegawai KPK yang bertugas di rutan.

Pihak KPK pun langsung meminta maaf atas segala permasalahan yang muncul baru-baru ini di lembaganya.

“Saya mungkin atas nama pimpinan, mungkin juga atas nama lembaga menegaskan bahwa KPK meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa ternyata KPK juga kebobolan,” kata Ghufron dalam diskusi "Badai di KPK, dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan" di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Ghufron mengatakan, pimpinan dan pegawai KPK bersepakat akan membangun sistem integritas kepegawaian secara institusional.

Pihaknya tidak menampik bahwa beberapa skandal memang terjadi di KPK, mulai dari dugaan korupsi di rumah tahanan (rutan), pencabulan, hingga penggelembungan anggaran.

Ia mengatakan, KPK akan menyelesaikan persoalan itu secara kelembagaan sesuai undang-undang yang berlaku.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan kpk ternyata mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Demikian hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait pengembangan kasus pungli di lembaga anti rasuah tersebut.

Nurul mengatakan, besaran pungli yang terjadi di rutan KPK nilainya berbeda-beda. Narapidana yang ditahan diminta untuk menyetorkan uang dengan nilai berkisar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya.

Baca Juga: Bank Soal BUMN 2023, Ini Contoh Soal TKB untuk Posisi General Banking Staff, Lengkap dengan Kunci Jawaban

"Beda-beda. Ada bulanan kan. Sekitar Rp2 juta sampai puluhan juta per bulan," kata Nurul Ghufron, kepada awak media saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).