Kereta Api Tabrak Truk di Semarang, Bisakah KAI Minta Ganti Rugi ke Perusahaan Pemilik Truk?

Rabu, 19 Juli 2023 | 18:00
Instagram @agoezbandz4

tangkap layar kejadian truk ditabrak KA Brantas di Palang Pintu Madukoro Raya, Semarang Barat, Selasa (18/7/2023) malam.

Gridhot.ID - Sedang geger kasus tabrakan kereta api milik KAI yang menabrak truk tronton di Madukoro Semarang pada Selasa (18/7/2023).

Kecelakaan tersebut terjadi pada malam hari dan kejadian terekam kamera warga yang berada di lokasi kejadian.

Video kecelakaan viral di sosial media karena ledakan dan kerusakan yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.

Dikutip Gridhot dari Tribun Trends, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengungkapkan kerugian dalam kecelakaan antara KA 112 Brantas dengan truk tronton masih dihitung.

Sejauh ini yang tampak alami kerusakan yakni pada jembatan, rel, lokomotif, dan gerbong kereta.

"Kerugian paling berat yakni dampak immaterial karena citra kereta api sendiri di mata pelanggan kurang bagus," katanya, Rabu (19/7/2023).

Akibat kecelakaan tersebut memang terjadi keterlambatan jadwal pemberangkatan.

Setidaknya terdapat 10 KA lainnya yang mengalami keterlambatan, yaitu KA 178 Kamandaka sebanyak 126 menit, KA 199F Kaligung 140 menit, KA 111 Brantas 86 menit, KA 129 Gumarang 115 menit, KA 220 Kertajaya 87 menit.

Berikutnya KA 20F Argo Merbabu 107 menit, KA 160 Joglosemarkerto 74 menit, KA 58 Brawijaya 66 menit, KA 125 Harina 2 menit, dan 200F Kaligung 2 menit.

Selain itu KAI juga melakukan evakuasi menggunakan bus dan minibus selama terjadinya gangguan kepada seluruh pelanggan yang perjalanan KA nya terganggu.

Sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan, KAI juga memberikan service recovery berupa minuman dan makanan ringan kepada para pelanggan yang perjalanan KA nya terdampak.

Baca Juga: 4 Arti Kedutan di Tengkuk Leher, Kebaikanmu Bikin Orang-orang Hormat

"KAI memohon maaf kepada seluruh pelanggan kereta api atas keterlambatan yang terjadi.

Saat ini KAI sedang berupaya secara maksimal agar jalur KA dapat dilalui normal dan perjalanan kereta api kembali normal," tutup Ixfan.

Terkait kecelakaan tersebut, Ixfan mengaku, masih menelusuri siapa pemilik truk.

Sebab, adanya truk tersebut mengakibatkan kecelakaan.

Ia pun menyayangkan truk tronton yang kondisinya ceper melintas di rel Madukoro yang memiliki kontur naik dan turun bukan kontur landai.

Kereta api sampai benturan antara kejadian terobos atau pas jalan gantung. Truk tronton kondisi ceper.

"Apakah truk boleh melintasi jalur itu bisa minta keterangan Dinas Perhubungan atau dinas terkait," jelasnya.

Apakah KAI bisa meminta ganti rugi?

Kasus kereta yang menabrak kendaran yang melintas memang bukan pertama kali terjadi.

Beberapa kasus sudah sering berakhir dengan pihak KAI menuntut mobil, truk, bus yang ditabrak.

Dikutip Gridhot dari AntaraNews, pada tahun 2022 saja KAI meminta ganti rugi pada perusahaan Otobus Harapan Jawa atas kecelakaan KA Dhoho Penataran yang menabrak bus di perlintasan kereta.

Baca Juga: Dulu Ngebet Minta Ayu Ting Ting Lakukan Tes DNA, Enji Kicep Anaknya Ngaku Tak Butuh Sosok Ayah Lagi, Bilqis: Bunda Udah Jadi Wonder Woman

Kala itu, KAI meminta ganti rugi Rp443 juta kepada pemilik perusahaan atas kejadian ini.

Angka tersebut didapatkan berdasarkan hitungan kerusakan yang terjadi, lalu juga kompensasi para penumpang atas keterlambatan yang terjadi akibat kasus tersebut.

Menilik dari kasus tersebut, jika KAI menemukan kalau pengemudi truk bersalah, maka opsi menuntut ganti rugi ke pihak pemilik perusahaan bisa terjadi.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, ANTARA News, Tribun Trends