Siap-siap Rekeningmu Gendut, Menteri PANRB Sebut Akan Ada Kenaikan Gaji PPPK Secara Berkala

Jumat, 28 Juli 2023 | 19:25
HUMAS JATENG

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

GridHot.ID - Kabar baik bagi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dibuka mulai September 2023.

Tahun ini, pemerintah membuka pendaftaran CPNS-PPPK untuk 1.030.751 formasi.

Jumlah ini tersebar di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dikutip dari TribunTimur, formasi yang disediakan juga mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK.

Tak tangung-tanggung, pemerintah mengkhususkan 80 persen untuk PPPK.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa tersenyum renyah.

Sebab Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK memungkinkan mereka mendapat hak yang setara dengan aparatur sipil negara atau ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa menaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

"Juga tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas dia di Jakarta, Kamis (27/07/2023).

Azwar Anas menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Baca Juga: Jurusan Kuliah yang Paling Diburu pada Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Azwar Anas.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Lanjutnya dijelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Dikutip dari TribunJateng, Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Arsiparis Terampil, Ketahui Jadwal Pendaftarannya

“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Azwar Anas.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber TribunTimur, TribunJatim