Gridhot.ID - Keberhasilan anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra yang lolos masuk Akademi Kepolisian atau Akpol 2023 jadi sorotan publik.
Lolosnya Tribrata Putra, anak dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai Akpol diketahui dari pengumuman Sidang Akhir Rekrutmen Calon Taruna (Catar) Akpol 2023 pada Senin (24/7/2023).
Pengumuman Tribrata Putra lolos masuk Akpol 2023 itu disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Penyediaan Personel.
Adapun sebelumnya Tribrata Putra dinyatakan lulus dari SMA Taruna Nusantara Magelang pada 6 Mei 2023.
Pria akrab disapa Brata ini adalah siswa angkatan ke-31 di SMA Taruna Nusantara Magelang.
Mengetahui keberhasilan Tribrata Putra masuk Akpol, peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengatakan anak Ferdy Sambo tetap mampu bertahan di tengah situasi sulit.
"Dalam bahasa psikologi, anak Ferdy Sambo punya daya lenting (kemampuan untuk pulih kembali kepada keadaan seimbang) dalam situasi kritis," ucap Reza kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2023).
Reza melihat keberhasilan Tribata lolos Akpol 2023 tak lepas dari peran Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.
Menurut Reza, saat itu Kak Seto berpegang teguh bahwa anak-anak berhak dilindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi dalam kasus Ferdy Sambo.
Dengan komitmen tersebut, publik berasumsi bahwa resiliensi anak Tribata juga dihasilkan dari keberpihakan Kak Seto pada anak-anak, tak terkecuali anak-anak Ferdy Sambo.
"Berkat kepedulian yang Kak Seto berikan, anak-anak tetap mampu beradaptasi bahkan berprestasi," ucap Reza.
Kini, Reza memandang yang perlu jadi perhatian adalah bagaimana anak Ferdy Sambo nantinya juga punya kesungguhan hati untuk 'membayar' jasa Kak Seto.
"Ya itu, dengan menjadi polisi sahabat anak. Ini sesuai dengan salah satu kampanye Kak Seto dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), yaitu Polsana," kata dia.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
(*)