Gridhot.ID - Rekrutmen CASN 2023 untuk CPNS dan PPPK akan dibuka pada September mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan jumlah formasi CASN 2023 yakni sebanyak 572.496.
Satu di antara yang menggiurkan dari rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 adalah perihal gaji.
Akan tetapi, faktor gaji juga kerap kali menjadi alasanpelamar CPNS dan PPPK yang lolos justru mengundurkan diri.
Maka dari itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan fitur tambahan dalam portal SSCASN untuk mencegah CPNS dan PPPK mengundurkan diri.
Melansir dari Kompas.com, fitur itu berupa detail informasi formasi yang memuat keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, hingga penghasilan atau gaji yang diterima.
"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar. Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar," kata Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).
Jelang pembukaan seleksi CPNS dan PPPK pada September 2023, Haryomo juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memperhatikan dengan lebih detail tahapan seleksi administrasi agar jangan sampai ada pelamar yang dirugikan.
Terhitung selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, Haryomo menyebutkan sebanyak 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.
Selain alasan karena ketidaksesuaian pekerjaan dan gaji dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri.
Oleh karena itu, menurutnya pelamar diminta mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan hingga penghasilan.
Dengan adanya menu informasi jabatan ini, pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dipermudah untuk mencari tahu mengenai rincian formasi yang akan dilamar.
Adapun PPPK menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN pada 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Sementara kebutuhan pengadaan bagi CPNS dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.
Kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.
Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Sanksi mengundurkan diri
Kepala Biro Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan, pelamarCPNS dan PPPK yang mengundurkan diri bisa dikenai sanksi.
"Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi," kata Satya, Jumat (27/5/2022).
Lanjutnya, sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Satya menjelaskan, menurut pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: 16 Jurusan yang Punya Peluang Besar Lolos CPNS 2023, Formasi Talenta Digital Banyak Dibutuhkan
Lalu menurut pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4, bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.
Terakhir, menurut pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
- Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
- Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
- Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta
(*)