Ahok Tetap Duduki Kursi Komisaris Utama, Heboh Isu Gajinya Tembus Rp 99,6 Miliar per Tahun, Begini Kata Pertamina

Senin, 07 Agustus 2023 | 17:13
Instagram @agan harahap

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina

Gridhot.ID - Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok kembali menjadi perbincangan di media sosial.

Setelah sebelumnya mencuat isu bakal menjadi Direktur Utama PT Pertamina, sekarang gaji fantastis Ahok yang menuai sorotan.

Diketahui, Ahok saat ini menduduki jabatan Komisaris Utama (Komut) Pertamina.

Ahok diketahui bakal tetap menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina setelah sebelumnya digadang-gadang bakal menjadi Direktur Utama menggantikan Nicke Widyawati.

Adapun kepastian Ahok tetap menduduki jabatan Komisaris Utama Pertamina setelah Wakil Menteri BUMN II Rosan Roeslani ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina sejak Selasa, 25 Juli 2023.

Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor SK-211/MBU/07/2023.

Dalam isu yang beredar, gaji Ahok di Pertamina mencapai Rp 8,3 miliar per bulan atau sebesar Rp 99,6 miliar dalam satu tahun.

Atas viralnya dugaan itu, PT Pertamina buka suara. Pihaknya membantah bahwa gaji Ahok mencapai miliaran rupiah.

Melansir dari Kompas.com, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

"Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium (gaji) komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar," jelas Fajar dalam keterangan pada Sabtu (5/8/2023).

Namun dalam pernyataan resminya, Fajar tak menjelaskan secara spesifik berapa tepatnya gaji dan tunjangan yang diterima Ahok di Pertamina dalam sebulan.

Baca Juga: Ahok Blak-blakan Sentil Anak Usaha Pertamina, Wilayah Kerja di Luar Jawa Tapi Malah Sewa Kantor Mewah Rp 382 Miliar di Jakarta

Besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021.

Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014, tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha dan faktor kompleksitas usaha.

Selain itu, penetapan penghasilan mempertimbangkan tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.

Saat ini, Pertamina tercatat memiliki 13 petinggi dalam struktur perusahaannya. Rinciannya terdiri dari tujuh komisaris dan enam orang direksi.

"Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan," kata Fadjar.

Baca Juga: Aksi Tegas Erick Thohir Copot Direktur Pertamina Imbas Kebakaran Depo Plumpang, Komisi VII DPR: Jangan Hanya Satu Direksi!

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com