Gridhot.ID - Pernikahan artis Venna Melinda dan Ferry Irawan telah berakhir.
Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai pada Kamis (3/8/2023) usai adanya putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sidang online atau e-court.
Mengutip dari Kompas.com, hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam.
"Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," kata Khairul Imam di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023) malam.
Tak hanya cerai, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengabulkan permintaan Venna Melinda untuk diberikan uang mut'ah Rp 30 juta.
Selain itu, Ferry Irawan juga diminta membayar uang nafkah masa iddah selama tiga bulan sebesar Rp 30 juta.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," ucap Khairul.
Namun, pihak Ferry Irawan masih pikir-pikir dengan permintaan itu lantaran dirinya merasa tidak sanggup.
Khairul menyinggung pula mengenai imej Ferry Irawan yang selama ini dikatakan sebagai suami tak bertanggung jawab.
Namun kini Venna Melinda malah menuntut nafkah puluhan juta.
"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? Apa sih maunya?" singgung Khairul.
Meski uang mut'ah dan nafkah iddah tidak sebesar tuntutan awal, namun Ferry Irawan masih tidak sanggup memenuhinya.
Apalagi saat ini Ferry Irawan berada di balik jeruji besi akibat kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Karena itu, ia tidak bisa bekerja dan memiliki penghasilan.
"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," tutur Khairul.
Khairul menegaskan, kliennya hanya sanggup membayar Rp 200 ribu. Mengingat sejak awal Ferry Irawan selalu disebut hanya numpang hidup.
"Waktu sidang saya bilang, nafkah iddah yang klien saya, Mas Ferry, bisa berikan hanya Rp 200 ribu. Karena kan ongkos saja minta," kata Khairul.
"Nafkah mut'ah juga sama, tidak ada kemampuan," pungkasnya.
(*)