Gridhot.ID - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini diputuskan lewat sidang kasasi yang digelar secara tertutup, Selasa (8/8/2023).
Meski demikian, putusan MA terhadap Ferdy Sambo itu tidak bulat.
Dua dari 5 hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Mengutip dari Kompas.com, 2 hakim tersebut ialah Jupriyadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada 2 orang, yaitu anggota majelis II Jupriyadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriyadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, MA meringankan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hukuman Ferdy Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan suami Putri Candrawathi itu.
Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain. Yakni Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Sementara, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Lantas, seperti apa profil dua Hakim MA yang berbeda pendapat atas anulir vonis Ferdy Sambo?
1. Profil Desnayeti
Melansir dari Tribunnews.com, Desnayeti lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat pada 30 Desember 1954, yang berarti saat ini berusia 68 tahun.
Ia berhasil meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2008.
Lalu, di tahun 2019, Desnayeti lulus sebagai Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya.
Dikutip dari situs resmi MA, Desnayeti resmi dilantik menjadi Hakim Agung MA pada 11 Maret 2013.
Selama menjabat sebagai Hakim Agung MA, Desnayeti beberapa kali dipercaya mewakili MA dalam acara internasional.
Ia dan Hakim Agung MA lainnya pernah dipercaya berpartisipasi dalam penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial dengan Family Court of Australia.
Penandatanganan ini berlangsung di Commonwealth Court Centre Building, Melbourne, Australia, pada 31 Juli 2017.
Pada 9 Mei 2023, Desnayeti dan 15 perwakilan MA lainnya pernah ikut kunjungan kerja peningkatan kerja sama bilateral antara Mahkamah Agung RI dan pemerintah serta peradilan Norwegia
Sebelum menjadi Hakim Agung MA, Desnayeti pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Padang dan Pontianak.
Namanya saat ini tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Ia juga merupakan anggota Pokja Perempuan dan Anak MA.
Diketahui, tak hanya terhadap kasasi Ferdy Sambo, Desnayeti juga pernah berbeda pendapat dalam kasasi kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Desnayati, kasus KM 50 adalah kasus pembunuhan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang melanggar ketentuan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," demikian bunyi dissenting opinion (DO) Desnayeti pada Desember 2022.
Meski demikian, ia pernah menganulir sejumlah terdakwa kasus narkoba, yaitu:
- Hukuman gembong narkoba Al Amin disunat dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Al Amin diketahui terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia.
- Dua bandar narkoba Aryo dan Wastam hukumannya juga disunat dari hukuman mati di pengadilan tingkat pertama menjadi 20 tahun penjara untuk Aryo dan hukuman seumur hidup untuk Wastam. Aryo dan Wastam diketahui menyelundupkan sabu seberat 137 kilogram.
- Vonis gembong narkoba Jufriadi Abdullah juga dikorting oleh Hakim Agung Desnayeti. Hukuman Jufriadi menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.
Jupriyadi lahir pada 6 Juni 1962. Ia saat ini menjabat sebagai Hakim Agung Ketua Kamar Pidana di MA.
Jupriyadi dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Pidana pada 19 Oktober 2021.
Sebelum menjadi Hakim Agung Kamar Pidana, Jupriyadi adalah Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan, dilansir situs resmi MA.
Jupriyadi resmi mengemban jabatan itu pada 4 Januari 2019.
Ia juga pernah menjadi Ketua PN Bandung usai dirinya menangani kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Diketahui, Jupriyadi termasuk Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok.
Dua hari setelah vonis Ahok, tepatnya 11 Mei 2017, Jupriyadi bersama dua hakim lainnya, Dwiarso Budo Santiarto dan Abdul Rosyid, mendapatkan promosi.
Saat ini, namanya tercatat sebagai anggota IKAHI.
Di situs IKAHI, Jupriyadi tercatat meraih gelar S1 Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gelar Magister Hukum Tata Negara juga diraih Jupriyadi dari UGM.
(*)