GridHot.ID - Belakangan ini kontroversi mengenai finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 yang diminta untuk fototelanjang saat mengikuti sesi body checking tengah jadi sorotan.
Lantas hal ini pun membuat nama Poppy Capella ikut terseret karena menduduki jabatan sebagai National Director Miss Universe Indonesia.
Dikutip dari TribunMedan, sebagai pemegang lisensi Miss Universe Indonesia, Poppy Capella pun saat ini tengah terpojok dengan beberapa pemberitaan miring dalam kontes kecantikan tersebut.
Owner sekaligus National Director dari Miss Universe Indonesia (MUID), Poppy Capella angkat bicara mengenai tuduhan telah terjadi pelecehan seksual dalam penyelenggaraan kontes kecantikan tersebut.
Melalui unggahan di Instagram, Poppy mengatakan, pihaknya telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.
"Terkait pemberitaan mengenai hal-hal yang terjadi dalam perhelatan Miss Universe Indonesia, tentunya jadi perhatian kami," tulis Poppy dalam surat pernyataannya yang diunggah di Instagram Story-nya, dikutip Rabu (9/8/2023).
Poppy mengatakan pihaknya telah menyelidiki dugaan pelecehan seksual dalam penyelenggaraan Miss Universe Indonesia.
"Kami telah melakukan investigasi dan memeriksa hal-hal yang dituduhkan kepada kami," lanjut Poppy.
"Kami akan segera mengambil sikap maupun tindakan yang diperlukan terkait permasalahan ini agar menjadi jelas dan terang kebenarannya," tutur Poppy.
Sebelumnya diberitakan, seorang finalis MUID berinisial PKN atau N melapor ke Polda Metro Jaya berkait dugaan pelecehan seksual di ajang kontes kecantikan tersebut.
Adapun penyelenggara Miss Universe Indonesia yakni pihak PT Capella Swastika Karya.
Laporan PKN itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum PKN, Mellisa Anggraini mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi menjelang malam grand final tepatnya pada 1 Agustus 2023.
Saat itu, pihak panitia penyelenggara menjadwalkan para finalis MUID untuk fitting (mengepas) baju.
Namun, di tengah agenda fitting baju, ada proses body checking yang diselipkan.
Melissa membeberkan bahwa proses body check itu digelar di ballroom hanya ditutup dengan banner dan gantungan baju.
Kegiatan body checking ini juga dihadiri beberapa laki-laki yang membuat PKN, korban tidak nyaman.
Saat body checking, masing-masing finalis diminta untuk melepaskan busana yang dikenakannya.
Setelah semua busana finalis Miss Universe Indonesia dilepas, ada oknum yang memotret mereka satu per satu.
Bahkan, para finalis tidak diberitahu hasil potretan oknum tersebut.
Atas dasar itu, PKN melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan beberapa pasal.
Pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 14 dan pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mellisa mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan PKN.
Barang bukti tersebut yakni dokumen, foto, dan video hasil potretan oknum penyelenggara.
(*)