Find Us On Social Media :

Daftar Gaji PPPK 2023, Terendah Sebesar Rp 1,7 Juta, Yuk Cek Rincian Lengkapnya

Besaran gaji PPPK 2023.

GridHot.ID - Penasaran berapa besaran gaji PPPK 2023?

Yuk intip besaran gaji yang bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti dikutip Gridhot.id dari TribunMedan, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja minimal dan maksimal.

Aturan mengenai besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK terendah sebesar Rp 1,7 juta lebih.

Sementara besaran gaji PPPK paling besar adalah Rp 6.786.500 bagi PPPK golongan XVII dengan masa kerja maksimal.

Kabar gembiranya, PPPK akan menjadi prioritas pemerintah dalam rekrutmen calon ASN (CASN) tahun ini.

Pada 2023, pemerintah membuka 572.496 formasi pada seleksi CASN dengan alokasi sebesar 543.593 orang untuk formasi PPPK.

Sementara sisanya yaitu 28.903 orang untuk formasi CPNS.

Bagi masyarakat yang ingin berkarier menjadi PPPK, sebaiknya cari tahu dulu berapa gaji PPPK saat ini.

Selengkapnya, inilah daftar besaran gaji PPPK dikutip Tribunnews.com dari Instagram BKN:

 Baca Juga: Beredar Informasi Terbaru Terkait Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023, Dibuka 16 September Mendatang