Daftar Gaji PPPK 2023, Terendah Sebesar Rp 1,7 Juta, Yuk Cek Rincian Lengkapnya

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 15:42
kolase Tribunpontianak

Besaran gaji PPPK 2023.

GridHot.ID - Penasaran berapa besaran gaji PPPK 2023?

Yuk intip besaran gaji yang bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti dikutip Gridhot.id dari TribunMedan, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja minimal dan maksimal.

Aturan mengenai besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK terendah sebesar Rp 1,7 juta lebih.

Sementara besaran gaji PPPK paling besar adalah Rp 6.786.500 bagi PPPK golongan XVII dengan masa kerja maksimal.

Kabar gembiranya, PPPK akan menjadi prioritas pemerintah dalam rekrutmen calon ASN (CASN) tahun ini.

Pada 2023, pemerintah membuka 572.496 formasi pada seleksi CASN dengan alokasi sebesar 543.593 orang untuk formasi PPPK.

Sementara sisanya yaitu 28.903 orang untuk formasi CPNS.

Bagi masyarakat yang ingin berkarier menjadi PPPK, sebaiknya cari tahu dulu berapa gaji PPPK saat ini.

Selengkapnya, inilah daftar besaran gaji PPPK dikutip Tribunnews.com dari Instagram BKN:

Baca Juga: Beredar Informasi Terbaru Terkait Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023, Dibuka 16 September Mendatang

- Golongan IMasa kerja minimal: Rp 1.794.900Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200

- Golongan IIMasa kerja minimal: Rp 1.960.200Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900

- Golongan IIIMasa kerja minimal: Rp 2.043.200Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200

- Golongan IVMasa kerja minimal: Rp 2.129.500Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600

- Golongan VMasa kerja minimal: Rp 2.325.600Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700

- Golongan VIMasa kerja minimal: Rp 2.539.700Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800

- Golongan VIIMasa kerja minimal: Rp 2.647.200Masa kerja maksimal: Rp 4.124.900

- Golongan VIIIMasa kerja minimal: Rp 2.759.100Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100

- Golongan IXMasa kerja minimal: Rp 2.966.500Masa kerja maksimal: Rp 4.872.000

- Golongan XMasa kerja minimal: Rp 3.091.900Masa kerja maksimal: Rp 5.078.000

- Golongan XIMasa kerja minimal: Rp 3.222.700Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Catat Jadwal Pendaftarannya

- Golongan XIIMasa kerja minimal: Rp 3.359.000Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800

- Golongan XIIIMasa kerja minimal: Rp 3.501.100Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100

- Golongan XVMasa kerja minimal: Rp 3.803.500Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900

- Golongan XVIMasa kerja minimal: Rp 3.964.500Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100

- Golongan XVIIMasa kerja minimal: Rp 4.132.200Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan berupa:

- Tunjangan keluarga- Tunjangan pangan- Tunjangan jabatan struktural- Tunjangan jabatan fungsional, atau- Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku PNS.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, Tribunmedan