GridHot.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah finalis Miss Universe Indonesia (MUID)2023 saat body checking berbuntut panjang.
Melansir Kompas.com, Organiasi Miss Universe Global menyoroti dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada finalis kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.
Dalam pernyataannya, pihak Miss Universe Global membatalkan lisensi Miss Universe Indonesia yang dipegang Poppy Capella lewat perusahaannya PT Capella Swastika Karya.
"PT Capella Swastika Karya juga tidak akan memegang lisensi Miss Universe Malaysia 2023 dan tidak akan diperpanjang kontrak tambahan dari organisasi kami," tulis organisasi Miss Universe di akun Twitter mereka.
"Kami akan membatalkan Miss Universe Malaysia 2023," imbuh mereka.
Terkait dugaan pelecehan seksual itu, melansir Warkatalive.com, mantan pemilik lisensi Miss Universe Indonesia (MUID), Poppy Capella, membantah dirinya terlibat dalam pemeriksaan badan atau body checking, kepada para finalis saat karantina.
Bahkan, Poppy Capella menentang adanya pelecehan dan kekerasan seksual kepada para finalis.
Di sisi lain, pengacara finalis MUID yang jadi korban dugaan pelecehan dan kekerasan seksual, Melissa Anggraini, buka suara.
"Oh soal itu saya sudah dengar, cuma biar penyidik yang melakukan pemeriksaan secara komperhensif," kata Melissa Anggraini di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Melissa pun menyebut bahwa inisiator atau dalang adanya body checking saat karantina MUID, diduga dilakukan oleh Chief Operating Officer (COO) perhelatan kontes kecantikan tersebut, yakni diduga bernama Safa Attamimi.
"Ya inisiatornya ya itu, COO," ucapnya.
Melissa menyebut finalis yang diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual berinisial L, juga melaporkan COO MUID.
"Tentu tentu. Itu pasti kita laporkan, nanti akan ditelusuri oleh Polda gimana peranan dia, benarkah semua yang disampaikan korban ini bener-bener bersesuaian," jelasnya.
Melissa mengatakan bahwa tujuh finalis MUID yang menjadi korban dugaan pelecehan dan kekerasan seksual, membawa bukti rundown acara hari dimana body checking dilakukan, saat menjalani pemeriksaan d Polda Metro Jaya, Senin siang.
"Salah satu bukti yang diberikan terkait dengan bahwa rundown itu diberikan secara keseluruhan, tapi setiap harinya dikasih rundown perhari. Nah, pada 1 Agustus 2023, itu diberikan rundown lagi, rundown itu sama sekali tidak ada disampaikan soal body checking," terangnya.
"Hal yang membingungkan ini adalah body checking ini tidak ada, tapi dalam surat pernyataan harus mengikuti seluruh rangkaian. Sementara yang ikut body checking ini," sambungnya.
Melissa menyebut para finalis yang menjadi korban diduga pelecehan dan kekerasan seksual, tak bisa melakukan penolakan meski sudah dilakukan karena wajib melakukan setiap kegiatan selama karantina.
"Mereka ada yang menolak, yang menangis, dan ternyata ada yang mempertanyakan kenapa harus difoto dan kenapa harus saya yang difoto. Mereka harus lakukan sebagai peserta," ujar Melissa.
"Ya itu membuat mereka tidak bisa bertindak lebih jauh, itu yang dibilang sebagai relasi kuasa. Jadi mereka merasa terintimidasi, sulit untuk mereka artikan yang mengalami. Belum lagi saat menolak ada tindakan dugaan kekerasan verbal disitu," sambungnya.
Sebagai informasi, Safa Attamimi menjabat sebagai COO PT Capella Swastika Karya yang merupakan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023.
Safa Attamimi diduga sebagai oknum yang melakukan pemotretan telanjang terhadap para finalis Miss Universe Indonesia 2023 ketika body checking dilaksanakan.
Sebenarnya, body checking dalam kontes kecantikan merupakan hal yang biasa dilakukan.
Namun, hal tersebut dilakukan tanpa adanya pemotretan dan melakukan pose yang tidak senonoh.
Selain menjabat sebagai COO PT Capella Swastika Karya, Safa Attamimi di Instagram juga menuliskan bahwa dirinya adalah Director dari perusahaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang finalis MUID 2023 berinisial N, membuat laporan soal dugaan pelecehan seksual terkait body checking dan foto tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Laporan N diterima petugas dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait Pasal 4, 5, dan 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. (*)