PNS Full Senyum, Gaji Dinaikkan Jokowi Tunjangan Ditambah Sri Mulyani, DPR RI Yakin Tak Bakal Inflasi

Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:13
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Presiden Jokowi dilaporkan akan segera menaikkan gaji para PNS di Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpidato mengenai RUU APBN 2024 soal menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil serta Nota Keuangan di Gedung DPR pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Diperkirakan, kenaikan gaji pokok tersebut akan menjadi angin segar karena beberapa tahun sebelumnya pemerintah tidak menaikkan gaji PNS.

Dikutip Gridhot dari Tribunstyle, menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan pengumuman kenaikan gaji ASN pada Nota Keuangan 2024 merupakan momentum yang tepat untuk dilakukan.

Apalagi gaji ASN sudah tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2019.

Bahkan apalagi kenaikannya sebesar 6 persen juga masih menjadi hal yang wajar.

"Pemerintah kalau mau menaikkan gaji ASN ini adalah momentum terbaik. Momentum terbaiknya apa? Pasti pemerintah akan mendapatkan point dari para ASN karena ini adalah APBN tahun politik," ujar Misbakhun dalam Diskusi Forum Legislasi di DPR RI, Selasa (15/8).

Ia meyakini kenaikan gaji ASN akan mendorong peningkatan konsumsi dan pada ujungnya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi.

Memang akan ada dampaknya terhadap inflasi namun apabila volatile food masih bisa dijaga maka pengaruhnya ke inflasi masih bisa stabil.

"Dan ini wajar kalau menurut saya dinaikkan, karena ASN kita sudah sangat lama tidak merasakan kenaikan gaji. Hampir 10 tahun tidak mengalami kenaikan. Ini hadiah terbesar kalau menurut saya. Dan kalau kenaikannya di atas inflasi pun sangat wajar," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019.

Baca Juga: Mimpi Sejak PNS Dikabulkan Ayu Ting Ting, Ayah Rozak Kini Punya Usaha Restoran: Buat Biaya Tambahan Hidup

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kebijakan Baru

Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani juga mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang stadar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.

Tunjangan ini merupakan tambahan uang lauk pauk. Uang makan bagi PNS setiap bulannya.

Berikut ketentuannya:

- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber tribunnews, Tribunstyle