GridHot.ID - Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 akan dibuka pada September 2023.
Simak Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, berikut Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Syarat Pendaftaran CASN Kemenag 2023 dan Cara Daftar di SSCASN BKN.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas pada Jumat 4 Agustus 2023 lalu mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyerahkan usulan CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 4.125.
Formasi, dengan tincian 4.057 PPPK dan 68 CPNS.
Dari keseluruhan formasi yang diusulkan Kemenag, sebanyak 224 lowongan dibuka untuk tenaga kesehatan, 2.296 formasi untuk PPPK guru, 1.496 Formasi untuk PPPK tenaga teknis dan 68 Formasi untuk CPNS dosen.
Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 juga akan dimulai 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023 sesuai Jadwal yang diusulkan BKN ke Menpan RB.
Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 merupakan bagian dari 572.496 total kuota Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang telah ditetapkan MenPAN RB.
Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023
- PPPK Guru: 2.296
- PPPK Nakes: 224
- PPPK Tenaga Teknis: 1.496
- CPNS Dosen: 68
Sementara itu, berkaca dari tahun lalu, ada tiga kriteria pelamar dalam rekrutmen calon ASN Kemenag 2022. Antara lain sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Lengkap 11 Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan S1
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).
2. Pelamar non-ASN Kementerian Agama.
3. Pelamar umum, yang tidak termasuk dalam kriteria 1 dan 2.
Syarat CPNS dan PPPK Kemenag 2023
Setelah mengetahui formasi dan kapan CPNS PPPK Kemenag dibuka, serta kriteria pelamar, maka penting untuk mengetahui syarat daftarnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar di CASN Kemenag 2023 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 20 tahun serta maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar
3. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum selama 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
(*)