Putri Candrawathi Necis Pakai Setelan Blazer Serba Hitam dan Sepatu Boots Saat Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Jumat, 25 Agustus 2023 | 12:42
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

GridHot.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Adapun Putri merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dilansir dari Serambinews, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, istri dari mantan Kabid Propam Polri itu mendapatkan pengurangan hukuman yang cukup fantastis.

Hukuman Putri Candrawathi yang tadinya 20 tahun penjara, kini dipangkas menjadi 10 tahun saja.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung.

Saat ini, istri Ferdy Sambo itu sudah dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada, Rabu (23/8/2023) kemarin.

Di Lapas Pondok Bambu, Putri Candrawathi akan menjalani masa hukumannya sebagai terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ditjenpas Kemkumham membenarkan jika saat ini, istri Ferdy Sambo sudah menempati Lapas Pondok Bambu.

"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8/2023) seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Menurutnya, Putri Candrawathi sempat mejalani pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Lapas Pondo Bambu.

Baca Juga: Profil Tribata Putra Anak Ferdy Sambo yang Lolos Akpol 2023, Dapat Usulan Bertugas di Tanah Kelahiran Mendiang Brigadir J

"Pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosesur yang harus dilewati," ujarnya.

Disisi lain, outfit istri mantan jenderal bintang dua di kepolisian ini cukup menuai sorotan.

(WartaKota/Yulianto)
(WartaKota/Yulianto)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak mengenakan pakaian serba hitam saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Tak diketahui secara pasti apakah Putri Candrawathi sempat ke salon atau tidak.

Berdasarkan gambar yang diterima Tribun dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan.

Saat dicek tensi oleh petugas kesehatan, wanita yang kerap disapa Bu Putri ini tampak terlihat rapi.

Ia memakai setelan baju serba hitam yang terdiri dari blazer dan celana bahan.

Bahkan, Putri Candrawathi juga memakai sepatu boots ankle berwarna hitam saat hendak dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu.

Menurut Rika Aprianti, istri Ferdy Sambo dalam kondisi yang cukup sehat.

"Iya sehat," kata Rika.

3 Terpidana Belum Dieksekusi

Baca Juga: 2 Hakim MA Tolak 'Diskon' Vonis Ferdy Sambo, Ini Sosok Desnayeti dan Jupriyadi yang Tetap Ingin Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati

Dikutip dari TribunnewsBogor, Putri Candrawathi merupakan orang pertama yang dieksekusi kejaksaan ke Lapas Pondok Bambu.

"Per hari ini sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal belum dieksekusi oleh Kejaksaan.

"Baru satu ya, PC (Putri Candrawathi)," ujar Syarief.

Masih belum dikabarkan kapan tiga terdakwa lainnya akan dieksekusi.

Begitu juga dengan Lapas tempat mereka menjalani hukuman, hingga kini masih belum diumumkan Kejaksaan sebagai pihak eksekutor.

Namun dipastikan ketiganya, terutama Ferdy Sambo tak bakal diberi proteksi berlebih, meski merupakan mantan jenderal.

"Enggak (istimewa), enggaklah. Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," katanya.

Sebagai informasi, terkait pekara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

(Humas Ditjenpas Kemenkumham)
(Humas Ditjenpas Kemenkumham)

Penampilan terbaru Putri Candrawathi saat dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023)

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Asyik Cuti dan TikTokan di Kampung, Susi ART Putri Candrawathi Bakal Balik ke Rumah Majikan Usai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Secepatnya

Pengurangan separuh masa hukuman Putri Candrawathi ini dilakukan setelah terdakwa melakukan kasasi.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa."

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Serambinews.com, tribunnewsbogor