GridHot.ID - Masih ingat dengan kasus perselingkuhan menantu dengan mertua?
Ya, kasus perselingkuhan antara Rozy dan Rihanah sempat viral pada awal tahun 2023 lalu.
Perselingkuhan antara menantu dan ibu mertua ini telah dilaporkan ke Polda Banten.
Dilansir dari Tribunnews, kini Rozy dan Rihanah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
Diketahui kedua tersangka itu yakni Rihanah ibu kandung Norma Risma, dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki.
Keduanya dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).
Dijelaskan Herlia, kasus yang dilaporkan Norma Risma ini telah ditangani sejak 29 Januari 2023 dan penyidik melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dikutip dari TribunSolo, sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.
Akhirnya, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Kisah Pahit Norma Risma Diselingkuhi Suami dengan Ibu Kandung Akan Diangkat Menjadi Film
Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.
Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.
(*)