Cek Batasan Usia Daftar PPPK dan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA hingga S1

Minggu, 27 Agustus 2023 | 11:42
Tribun Bali

Ilustrasi CPNS.

GridHot.ID - Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan segera dibuka pada 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi yang sudah tersebar.

Seperti dilansir dari TribunCirebon.com, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Diketahui bahwa Formasi CPNS 2023 ini mencapai 572.496 orang.

Meski terbuka untuk umum, ternyata ada Batas Usia Pelamar CPNS dan PPPK 2023.

Batas Usia Pelamar CPNS dan PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Disebutkan, Batas Usia Pelamar dalam Pendaftaran CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan S1 sama, yakni minimal 18 Tahun dan Maksimal 35 Tahun pada saat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.

"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.

Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."

Baca Juga: CPNS Kemenkeu 2023 Dibuka September, 8 Jurusan Ini Banyak Dibutuhkan

Rincian spesifik mengenai batas usia pelamar CPNS 2023 nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 16-30 September 2023.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2023 1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Perawat Gigi Terampil, Catat Jadwal Pendaftarannya

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber poskupang, TribunCirebon.com