GridHot.ID - Seorang oknum Paspampres diduga telah menculik dan menganiaya pemuda asal Acehsampai tewas.
Peristiwa tersebut melibatkan Praka RM selaku terduga pelaku dan Imam Masykur (25) sebagai korbannya.
Melansir Kompas.com,Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono menyebut kasus tersebut telah didengar oleh Panglima TNI Yudo Margono.
Julius mengatakan Panglima TNI sangat prihatin dengan peristiwa tersebut dan meminta kasus dikawal secara serius.
Panglima TNI bahkan menginstruksikan agar oknum Paspampres itu dihukum berat serta dipecat dari kesatuannya.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambungnya.
Julius mengatakan terduga pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.
Sosok Praka M
Melansir Kompas.com, menurut informasi yang beredar, Praka RM yang diduga menganiaya Imam Masykur hingga tewas merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Terkait hal itu, Komandan Paspampres (Danpaspamres) Mayjen TNI Rafael Granada mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta.
Praka RM juga sudah didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut soal dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya.
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).
Motif pelaku belum diketahui
Melansir Kompas.com, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan pihaknya telah menangkap tiga orang dalam kasus dugaan pembunuhan ImamMasykur.
"Sementara yang kami amankan 3 orang," katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Tiga orang yang ditangkap itu termasuk Praka RM yang merupakan prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).
Ketiga orang ini disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, motif tindakan pembunuhan tersebut belum diketahui. Saat ini, pelaku sedang dimintai keterangannya.
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada, seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu awalnya beredar melalui media sosial Instagram.
Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban disebut bernama Imam Masykur (25).
Dia disebut tewas dan telah dimakamkan di kampung halamannya di Aceh.
Dalam narasi unggahan yang beredar, Imam disebut sempat diculik oleh terduga pelaku Praka RM sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas.
(*)