Gridhot.ID - Unggahan Mayang Lucyana di media sosial setelah dipolisikan pakar hukum Jaenudin ramai disorot.
Pasalnya, adik mendiang Vanessa Angel itu mengunggah kalimat sindiran yang menyinggung soal omongan orang.
Diketahui, Mayang dan selebgram Lolly Unyu dilaporkan Jaenudin ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023) imbas menertawakan upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara pada 17 Agustus lalu.
Dalam kasus ini, Jaenudin melaporkan Mayang dan Lolly atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol.
"Hari ini (Sabtu), saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik," kata Jaenudin dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (27/8/2023).
"Laporan sudah diterima dengan dugaaan penghinaan ataupun merendahkan simbol negara," lanjutnya.
"Karena bagaimanapun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus dan didalamnya juga terdapat simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan ada presiden," papar Jaenudin.
Pihaknya menilai Mayang dan Lolly melakukan tindakan yang merendahkan simbol negara saat prosesi penghormatan kepada bendera merah putih.
"Dalam video itu mereka telah melakukan tindakan yang tidak semestinya yakni pada saat penghormatan bendera merah putih," ungkapnya.
Jaenudin menuturkan atas tindakan itu, putri Doddy Sudrajat dan Lolly terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU No. 24 Tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," jelasnya.
Jaenudin juga kesal jika nantinya ada pihak menilai yang dilakukan Mayang dan Lolly hanyalah sebatas bercandaan.
"Seandainya ada yang menyebut itu bercanda, apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu?" tuturnya.
Ia menginginkan harus ada tindak tegas dari aparat hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Artinya bila tidak ada tindakan yang tegas, berarti siapapun boleh dong (menghina). Kita minta kepada pihak kepolisian bertindak tegas," ujarnya.
Di akhir, Jaenudin membeberkan bukti yang telah ia kantongi saat membuat laporan yakni video Mayang dan Lolly yang telah tersebar di sosial media.
Dalam momen itu, terlihat mereka tengah tiduran dan tertawa saat menonton upacara HUT ke-78 RI.
"Buktinya pasti video yang kita dapat dari media sosial," tutupnya.
Dalam dokumentasi yang berbeda, Jaenudin menyayangkan sikap Mayang dan Lolly yang dinilai tidak sopan.
Ia heran lantaran tak ada yang lucu, tetapi mereka tertawa terbahak-bahak.
"Itu sangat disayangkan, yang lucu apanya? Kalau terbersit dalam pemikiran saya, emang itu dengan sengaja gitu lho. Bisa jadi itu melecehkan dan sebagainya," ujarnya.
Lebih lanjut, Jaenudin menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral.
Apalagi ada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara.
"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah? Tidak pernah memiliki pendidikan moral, menghargai orang lain dan sebagainya?"
"Apalagi di situ kan yang dia tertawakan ada Pak Jokowi sebagai simbol negara istilahnya sedang ada upacara 17 Agustus," ucapnya.
Kini, Mayang dijerat dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sementara melalui unggahan terbarunya di TikTok, Mayang bak memberikan reaksi usai dipolisikan.
Ia mengunggah sebuah kalimat sindiran yang menyinggung soal omongan orang.
"Hidup itu tenang yang ribet itu omongan orang," tulis dalam unggahan TikTok Mayang pada Sabtu (26/8/2023).
Kolom komentar Mayang pun terlihat dibatasi dan hanya menyisakan komentar positif dari netizen.
(*)