GridHot.ID - Kabar mengejutkan datang daripesulap Oge Arthemus.
Sosok Oge Arthemus yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, menjadi sorotan.
Seperti dilansir dari TribunVideo, adapun penangkapannya saat pesulap tersebut sedang touring di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Jumat (25/8/2023).
Oge Arthemus diketahui bernama asli Oge Setiawan.
Ia merupakan salah satu pesulap dari aliran escapologist yang perah meraih rekor MURI Indonesia.
Adapun aliran Escapologist yang dianut Oge dalam aksi sulapnya adalah aliran Magic yang memiliki ahli dalam meloloskan diri.
Oge Arthemus ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis ganja, Jumat (25/8/2023).
Bukan hanya sebagai pengguna, Oge Arthemus juga kedapatan menanam barang haram tersebut di rumahnya.
Berikut ini kumpulan fakta Oge Arthemus terjerat kasus narkoba yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, Selasa (29/8/2023).
Ditangkap saat Touring Motor di Yogyakarta
Penangkapan Oge Arthemus dilakukan pada Jumat dini hari di salah satu hotel kawasan Yogyakarta.
Infromasi tersebut dibagikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
"Positif THC (ganja). (Ditangkap) di hotel. Lagi touring naik motor," ujar Panjiyoga, Senin (28/8/2023).
Diduga jadi Pemasok Benih Ganja
Oge ditangkap setelah diduga jadi pemasok benih ganja ke temannya untuk dibudidayakan.
Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Penyidik melakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu pelaku atas nama AH.
"Dari AH didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes, Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Selain tiga botol biji ganja, ditemukan pula barang bukti berupa lima pot tanaman ganja dan satu paket pupuk.
Dari temuan ganja tersebut, polisi lantas mencari pemasok bibit ganja.
Hasilnya, terungkap jika pemasok benih ganja tersebut adalah Oge.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Polisi lantas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Oge di Gondokusuman, Yogyakarta, Jumat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik Oge, yakni biji ganja, alat linting ganja, puntung ganja, hingga pupuk hidroponik.
"Pelaku OA memiliki tiga klip biji ganja seberat 17,62 gram, satu klip ganja seberat 0,58 gram dan 17,62 gram," ujar Syahduddi.
Ada pula satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, 1 alat linting ganja, satu alat grinder, 10 kertas rokok, dan 1 kilogram pupuk hidroponik.
Oge Ngaku Tanam Ganja sejak Maret 2023
Menurut Syahduddi, Oge mengaku mulai menanam ganja sejak Maret 2023, artinya tanaman tersebut telah berusia lima bulan.
Kepada polisi Oge mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi.
Polisi Sita Lima Pot Ganja
Syahduddi mengatakan pihaknya telah menyita lima pot tanaman ganja.
"Sejauh ini baru lima pot (tanaman ganja), terdiri dari dua pot kecil dan tiga pot besar. Karena memang dari pengakuan tersangka digunakan untuk konsumsi pribadi," jelas Syahduddi.
Namun, belum diketahui dari mana Oge mendapat biji ganja tersebut.
Syahduddi mengatakan, pihaknya masih mendalaminya.
"Sampai saat ini masih pengembangan penyidik, terkait dari mana pelaku dapat biji ganja," beber Syahduddi.
Terancam Hukuman Mati
Kini Oge telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dikutip dari Tribunnews, atas kasus ini, Oge dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syahduddi mengatakan, Oge bisa diancam maksimal dengan hukuman mati.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tandas Syahduddi.
(*)