GridHot.ID - Siap-siap pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 akan segera dibuka.
Pemerintah juga akan membuka Rekrutmen PPPK 2023.
Dilansir dari TribunBali, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 rencananya akan dilaksanakan pada 17 September 2023.
Sejumlah instansi pemerintah pun sudah menyampaikan formasi CPNS dan PPPK 2023.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang meliputi calon pegawai negeri sipil.
Kejaksaan Republik Indonesia (RI) termasuk salah satu instansi pemerintah yang membuka seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan akan membuka ribuan formasi untuk berbagai jenjang pendidikan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Formasi CPNS Kejaksaan 2023 ini terbuka untuk lulusan SMA, D3 hingga sarjana (S1).
Info formasi CPNS Kejaksaan 2023 ini tertuang dalam akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropegkejaksaan, pada Jumat (18/8/2023).
"Ayo talenta muda, baik fresh graduate maupun yang berpengalaman kerja, merapat dan pantengin terus ig kami atau ig @kejaksaan.ri untuk informasi tervalid dan terupdate," tulis akun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan, Kejaksaan akan membuka penerimaan CPNS tahun 2023 ini.
Menurutnya, syarat dan jumlah formasi CPNS Kejaksaan pun sesuai dengan unggahan Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.
"Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/8/2023).
Lantas, apa saja syarat dan perincian formasi CPNS Kejaksaan 2023?
Rincian Usulan Formasi CPNS Kejaksaan 2023 dan Syaratnya
Syarat CPNS Kejaksaan 2023
Seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan 2023 terbagi menjadi empat posisi dengan ribuan formasi bagi lulusan baru maupun yang sudah berpengalaman.
Berikut posisi dan syarat pendidikan CPNS Kejaksaan tahun ini:
1. Jaksa
Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Hukum S1 Hukum.
2. Pengelola Penanganan Perkara
Kualifikasi pendidikan: SLTA/sederajat.
3. Petugas Barang Bukti
Kualifikasi pendidikan: D3 Ekonomi D3 Manajemen D3 Teknik Informatika D3 Akuntansi D3 Sekretaris D3 Kesekretariatan D3 Humas D3 Perpajakan.
4. Penjaga Tahanan
Kualifikasi Pendidikan: SLTA/Sederajat.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo turut merinci beberapa syarat penerimaan CPNS tahun ini.
Dikutip TribunJogja dari siniar yang tayang di laman YouTube Kejaksaan RI, Rabu (26/7/23), syarat CPNS di lembaga Adhyaksa, antara lain:
- Usia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
- Berat badan ideal
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
- Untuk usulan syarat khusus formasi jaksa, harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Sedangkan, syarat khusus untuk pendaftar CPNS lulusan SMA atau sederajat adalah diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.
"Apalagi yang punya kemampuan bela diri, ada nilai plus itu," kata Dekristo.
Perincian formasi CPNS Kejaksaan 2023
Baca Juga: 6 Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023
Dekristo menuturkan, rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 akan membuka sebanyak 7.846 formasi, dengan perincian:
- Jaksa: 2.000 formasi
- Petugas barang bukti: 1.446 formasi
- Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
- Penjaga tahanan: 2.258 formasi.
"Jadi kita itu sangat banyak kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang sudah memasuki usia pensiun," ujar Dekristo.
Selain CPNS, Kejaksaan RI juga akan membuka rekrutmen PPPK sebanyak 249 formasi.
"Selain CPNS kita juga melaksanakan nanti seleksi untuk PPPK terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di Rumah Sakit Adhyaksa, sebanyak 249 formasi," tandasnya.
Formasi CPNS Kemenkumham 2023
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah menyampaikan formasi CPNS dan PPPK 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Kemenkumham akan membuka ribuan formasi CPNS & PPPK 2023.
Informasi tersebut tertuang dalam akun resmi media sosial X atau dulu bernama Twitter, @cpnskumham, Kamis (24/8/2023).
"Kementerian Hukum dan HAM memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi calon Insan Pengayoman melalui penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023," tulis akun.
Baca Juga: Pelamar CPNS Boleh Berumur Maksimal 40 Tahun, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini
Lantas, bagaimana perincian formasi CPNS & PPPK Kemenkumham 2023?
Perincian formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan pihaknya akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK 2023. "Ya, itu resmi milik Kemenkumham," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
Total, Kemenkumham menyediakan 2.578 formasi CPNS dan PPPK. Jumlah tersebut terbagi menjadi penerimaan CPNS dan PPPK dengan perincian:
CPNS: 1.015 formasi.PPPK: 1.563 formasi.
Kendati demikian, Tubagus tidak merinci apa saja formasi yang dibuka untuk penerimaan aparatur sipil negara tahun ini.
Menurutnya, detail formasi dan persyaratan akan diumumkan pada September mendatang, menjelang pembukaan seleksi ASN 2023. "Hanya saja belum dapat dirincikan formasinya. Formasi detail sekitar September," ungkap Tubagus.
(*)