Cara Buat Akun SSCASN, Jika Dulu Sudah Punya Haruskah Bikin Lagi untuk CPNS 2023?

Minggu, 10 September 2023 | 15:13
sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

GridHot.ID - Pendaftaran CASN 2023 akan dibuka pada 17 September mendatang. Adapun formasi yang dibuka adalah untuk CPNS dan PPPK.

Para pelamar CPNS dan PPPK 2023 wajib melakukan pendaftaran di website resmi SSCASN pada sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara membuat akun SSCASN.

1. Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan buat akun2. Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS4. Unggah Dokumen5. Cetak Kartu Pendaftaran

Yang menjadi pertanyaan, apakah pelamar perlu membuat akun SSCASN baru apabila sudah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya?

Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan menegaskan semua pelamar seleksi penerimaan CASN, yaitu seleksi CPNS dan PPPK 2023 wajib membuat akun pendaftaran baru.

Ketentuan ini berlaku bagi pelamar baru atau pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun sebelumnya.

"Semua pelamar CASN tahun anggaran 2023 baik yang sudah mempunyai akun pendaftaran CASN sebelumnya atau yang baru mendaftar di tahun ini diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu," kata Nur Hasan dilansir Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

Sementara itu, Pranata Humas Ahli Pratama BKN Berry Barusman menjelaskan pendaftaran CPNS 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 17 September 2023.

Menurutnya, pembuatan akun sscasn juga baru akan dibuka sesuai tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK nantinya.

"Pembuatan akun sesuai jadwal pendaftaran," jelas Berry Barusman, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 yang Tidak Wajib Melampirkan STR

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Untuk mengikuti proses seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023, pendaftar wajib memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka7. Sehat jasmani dan rohani8. Bukan anggota atau pengurus partai politik9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompascom, sscasn.bkn.go.id