GridHot.ID - Pemerintah telah mengumumkan pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023.
Dengan demikian, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada 17 September 2023.
Dilansir Gridhot.id dari TribunMedan, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut, tertuang dalam dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Peserta dapat mengikuti rangkaian seleksi CPNS dan PPPK 2023 melalui portal SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) mulai 17 September 2023.
Ada banyak formasi yang dibuka, mulai dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Masing-masing instansi pemerintah mulai dari kementerian dan pemerintah daerah akan mengumumkan pendaftaran mulai 16-30 September 2023.
Namun, perlu diperhatikan bahwa calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah dua hal yang berbeda.
Kendati demikian, keduanya sama-sama bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Perbedaan CPNS dan PPPK
Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Dibuka Seminggu Lagi, Ini 9 Instansi Pemerintah yang Sudah Umumkan Formasi PPPK dan CPNS 2023
CPNS adalah PNS yang masih belum resmi diangkat. Dengan kata lain, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.
Sementara PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.
Dilansir dari Indonesia Baik, perbedaan CPNS dan PPPK terletak pada beberapa hal, seperti status hubungan kerja, gaji, dan tunjangan.
Berikut perbedaan CPNS dan PPPK:
1. Status hubungan kerja
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk jabatan tertentu.
Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Gaji dan tunjangan
Selain status hubungan kerja yang berbeda, gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK tidaklah sama.
Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS hanya menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan surat keputusan masing-masing formasi.
Ketika sudah menjadi PNS, maka yang bersangkutan berhak menerima gaji 100 persen.
Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN, Jika Dulu Sudah Punya Haruskah Bikin Lagi untuk CPNS 2023?
Pada dasarnya, perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK memiliki komponen yang sama. Pembedanya adalah pada landasan hukum yang mengaturnya.
Baik PNS maupun PPPK, akan mendapat gaji dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen).
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
3. Batas usia melamar
Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, CPNS terbuka bagi pelamar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, batas usia pelamar diatur dalam Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka saat melamar kandidat maksimal berusia 44 tahun.
4. Tahapan seleksi
Dikutip dari Kompas.com (2022), selain batas usia, tahapan seleksi CPNS dan PPPK juga berbeda.
Baca Juga: Dibuka Seminggu Lagi, Ini 9 Instansi Pemerintah yang Sudah Umumkan Formasi PPPK dan CPNS 2023
Secara garis besar, pelamar CPNS harus melalui 3 proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara PPPK hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Akan tetapi, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural. Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
5. Kedudukan
Perbedaan berikutnya ada pada lingkup kedudukan yang dijabat oleh PNS dan PPPK.
Meskipun sama-sama menduduki jabatan di pemerintakan, tapi PPPK lingkupnya terbatas.
Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, tidak demikian dengan PPPK.
Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
6. Batas usia pensiun
Batas usia pensiun antara PNS dan PPPK juga berbeda.
Pada PNS, mereka dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Adapun untuk PPPK, mereka akan pensiun di usia sebagai berikut:
- 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
- 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik CPNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, yaitu diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Mereka diberhentikan dengan hormat apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri Perampingan organisasi
- Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Sementara pada PPPK, pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir.
(*)