Apa Itu Single Salary? Skema Baru Gaji PNS yang Disebut Menteri PAN-RB Bakal Nambah Beban Keuangan Negara

Jumat, 15 September 2023 | 18:42
(KOMPAS.com/MASRIADI)

Ilustrasi PNS.

Gridhot.ID - Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini akan mendapatkan skema penggajian baru.

Dikutip Gridhot dari Kontan, pemerintah dilaporkan berencana untuk menerapkan skema penggajian tunggal atau Single Salary.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji penerapan skema gaji tunggal atau single salary.

Skema single salary tersebut tengah mengalami uji coba pada dua instansi, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Baru exercise kemarin soal single salary," kata Anas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/9).

Kelak, evaluasi penerapan single salary system di KPK dan PPATK akan menjadi acuan penerapan aturan tersebut ke depan.

"Kami masih melihat modelnya karena nanti ini kan ada komplain orang yang kerja dengan yang nggak kerja kok salary-nya sama. Nah itulah yang menjadi hitungan evaluasi nanti akan seperti apa," imbuh Anas.

Dia menambahkan, skema gaji tunggal tersebut nanti akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas gaji dan tunjangan, baik itu kinerja dan kemahalan. Dengan skema ini, maka tidak ada lagi uang perjalanan dinas atau honor rapat untuk PNS.

"Sekarang masih tunjangan kinerja tetap menjadi prioritas ya. Karena untuk membedakan mana yang kerja, mana yang enggak karena daerah berbeda-beda kemampuannya. Tetapi juga negatifnya adalah kadang orang mengatur perjalanan dinas, rapat di luar kota hanya untuk dapat perjalanan dinas, sehingga plus minuslah antara kinerja dan efisiensi," jelas Anas.

Baca Juga: Koki Geprek yang Viral di TikTok Ternyata PNS Pajak dengan Gaji Rp 15 Juta Per Bulan, Tinggalkan Segala Kemewahan Demi Lakukan Hal Ini

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Nantinya, single salary akan membuat gaji pokok para PNS menjadi naik sehingga uang pensiunnya juga akan mengalami kenaikan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) saat itu, Azwar Abubakar menilai bahwa penerapan gaji tunggal tersebut dapat membebani keuangan negara.

Adanya skema gaji tunggal, hal ini berarti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.

Meski begitu, khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, akan tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Azwar menjelaskan bahwa pemberlakuan gaji tunggal tersebut diambil karena selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.

Di mana pada 2023 perbedaannya hanya sekitar Rp 2-5 juta.

Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.

Menurut Azwar, selisih yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.

Baca Juga: Gaji PNS Tahun 2022 Makin Menggiurkan, Kabarnya Minimal Jadi Rp 9 Juta, Berikut Daftar Gaji ASN dari Berbagai Golongan

"Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat," katanya saat itu.

Ia menambahkan, jika gaji pokok naik drastis otomatis tunjangan pensiun bakal terkerek.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, kontan