Find Us On Social Media :

Fakta Kasus Penggrebakan Rumah Produksi Film Dewasa di Jakarta Selatan, Syuting saat Bulan Ramadan, Izinnya Bikin Sinetron

Polisi dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Polisi menetapkan 5 tersangka.

GridHot.ID - Polisi dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Melansir TribunJakarta.com, penggrebekan rumah produksi film dewasa itu dilakukan pada Juli 2023 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Rumah produksi tersebut diproduseri atau distrudarai oleh seorang pria bernama Irwansyah.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kelima tersangka adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Inisial terakhir merupakan seorang wanita yang bermain dalam film dewasa tersebut.

Melansir Kompas.com, proses produksi film Dewasa di Jakarta Selatan itu menggunakan sejumlah intrik untuk menutupi kegiatan mereka dari kecuraan warga.

Rokib (53), Ketua RT 03 RW 10 di Kelurahan Jati Padang menyebut sutradara dari rumah produksi tersebut yang bernama Irwansyah, sempat mendatanginya untuk izin membuat sinetron.

"Penyewa rumah bernama Irwansyah memang sudah izin ke saya. Dia bilang mau pakai rumah yang disewanya untuk kebutuhan syuting sinetron," kata dia, Rabu (13/9/2023).

Belakangan Rokib baru menyadari bahwa pengakuan Irwansyah ternyata hanya bualan untuk menutupi aksinya.

Selama beberapa bulan menempati rumah sewa tersebut, Irwansyah bersama tersangka lainnya justru memproduksi film dewasa.

Baca Juga: Rumah Produksi Film Panas di Jakarta Selatan Untung Rp 500 Juta dari 120 Film Buatannya, Ketua RT: Video Youtube Setahu Saya