GridHot.ID - Seorang ayah di Kabupaten Bangka Tengah tega melakukan persetubuhan atau tindakan asusila terhadap anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.
Melansir Bangka Pos,Polres Bangka Tengah mengamankan pelaku yang berinisial UI (50) pada Rabu (13/9/2023) lalu.
Pelakuditangkap Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah setelah sebelumnya dilaporkan istrinya ke Polres Bangka Tengah.
AKBP Dwi Budi Murtiono, Kapolres Bangka Tengah melalui AKP Fajar Riansyah Pratama, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah mengungkapkan perihal perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam rumusan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Perkara ini awalnya atas adanya laporan seorang wanita yang diketahui sebagai ibu dari korban,"ungkap Fajar, Jumat (15/9/2023).
"(Dia) melaporkan atas adanya peristiwa persetubuhan terhadap anak yang tidak lain pelakunya adalah ayahnya sendiri," lanjutnya.
Fajar menyebut pelapor melapor ke Polres Bangka Tengah pada Rabu (13/9/2023)
"Jadi korban ini menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya dan mendengar cerita ini si ibu korban lalu melapor ke Polres," jelasnya.
Pelaku melakukan aksi bejatnya menyetebuhi sang anak saat istrinya tidak berada di rumah dan saat kondisi rumah sepi.
Fajar mengatakan,hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila kepada korban (anak kandungnya.
"Untuk saat ini pelaku dan beberapa barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah," tuturnya.
Atas peristiwa itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku dincaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
(*)