GridHot.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari komedian Yadi Sembako.
Komedian Yadi Sembako harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan penipuan.
Terduga korban penipuan ungkap kronologi hingga alami kerugian mencapai ratusan juta.
Dikutip dari TribunTimur, Yadi Sembako dilaporkan oleh seorang pria bernama Muhammad Adri Permana.
Yadi Sembako dilaporkan ke polisi oleh pria bernama Muhammad Adri Permana terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan terhadap Yadi Sembako dari Muhammad Adri Permana dibuat di Polres Tangerang Selatan pada 12 September 2023.
"Kita tanggal 12 September 2023 kita sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.
Siapa yang dilaporkan? Yadi, Suryadi atau Yadi Sembako," kata kuasa hukum Adri, Muara Karta, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Yadi Sembako disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP lantaran sang komedian memberikan cek palsu dan kosong sebagai pembayaran.
"Dia sudah buka cek dan event yang harus dibayar, sekian ratus juta tidak dibayar," tutur Muara.
Adri kemudian menjelaskan awal mula adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Yadi Sembako ini.
Adri Permana sendiri merupakan seorang vendor yang jasanya digunakan oleh Yadi Sembako.
"Kami buat kesepakatan kontrak kerja bahwa h-1 akan dilakukan pembayaran dan memang Beliau memberikan saya cek di h -1 di tanggal 25.
Tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran ternyata ceknya kosong," ucap Adri.
Sebelum melaporkan ke polisi pihaknya telah melayangkan dua somasi kepada Yadi Sembako.
Somasi tersebut sempat ditanggapi oleh Yadi namun tidak jelas kapan ia akan melunasi pembayaran.
"Anak buah saya sendiri juga sampai saat ini, ya, kalau dikatakan mogok kerja atau apalah gitu, jadi ini suatu kerugian buat saya juga gitu, tapi kerugian nyatanya 198 juta," pungkas Adri.
(*)