Gridhot.ID - Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama lantaran kontennya makan babi sambil mengucap bismillah.
Selain itu, terdakwa dengan nama asil Lina Lutfiawati ini juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Adapun pembacaan vonis Lina Mukherjee dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (19/9/2023).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra membacakan vonis.
Hal yang memberatkan vonis Lina Mukherjee yakni karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat beragama IsIam di dunia maya dan akan berdampak kepada generasi muda yang akan mencontoh perbuatannya.
Terkait putusan majelis hakim, Lina tampak santai.
Kepada awak media, wanita yang kerap berdandan ala India itu mengaku sudah pasrah dengan vonis hakim.
Seperti dimuat Facebook Tribun Sumsel, Lina mengatakan sedari kasus P21, ia juga sudah ditahan oleh pihak polisi.
Oleh karenanya, Lina mengaku ikhlas dengan vonis 2 tahun penjara.
"Sudah pasrah, karena dari P21 aku juga sudah disel, jadi tinggal jalani beberapa bulan lagi aja," ujarnya.
Meski begitu, Lina mengaku merasakan banyak kesedihan terkait nasibnya yang masuk penjara dalam waktu yang cukup lama.
Pasalnya, Lina tak bisa bertemu dengan orang tuanya. Apalagi orang tuanya sudah lansia dan tak bisa berpergian jauh.
"Jujur, saya banyak kesedihan, orang tua tidak bisa datang karena jauh, usianya juga sudah berumur," kata Lina.
Saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan (25/7/2023) lalu, Lina bahkan menangis.
Ia mengaku rindu dengan keluarganya terutama sang ibu.
Namun dengan kuat hati, Lina tak mau membuat keluarganya khawatir.
"Aku mau ngomong dikit aja, bilang sama keluargaku aku baik-baik aja," kata Lina.
Meski terlihat tegar, namun Lina tak bisa menapik rasa rindunya kepada sang ibu.
"Aku rindu ibuku," kata Lina sambil menangis.
Lina mengaku bahwa selama ditahan di sel masa pengenalan lingkungan, ia tak bisa berkomunikasi dengan siapapun.
Ia hanya bisa berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.
"Aku di sini sendiri, ibuku di Kalimantan," kata Lina.
Bahkan jika dirinya ditahan di Palembang, maka tidak akan ada keluarga yang bisa menjenguknya.
"Selama ini ibu tidak ada yang jenguk aku, kalau aku ditahan di Jakara, keluargaku banyak disana," sambung Lina sambil menghapus air matanya.
Selain itu, Lina akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak," katanya.
Adapun dalam perkara ini, Lina dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum pelapor M Syarif Hidayat mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp 250 juta kepada Lina.
"Berapapun vonis hari ini kami ucapkan syukur dan terimakasih atas vonis yang dijatuhi hakim. Inilah yang kami tunggu selama ini untuk membuktikan jika di negara kita hukum itu tetap ada, ketuhanan yang Maha Esa itu ada dan kebebasan beragama itu ada, " ujar Sapriadi, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, ini bukanlah semata-mata pembalasan kepada Lina yang dinilai sudah melecehkan agama Islam.
(*)