GridHot.ID - A (38), seorang pria di Bengkalis yang bekerja sebagai tukang parkir tega mencabuli 40 anak di bawah umur.
Korban pencabulan rata-rata berusia 11-13 tahun.
Dari 40 anak itu, informasinya hanya satu perempuan, sedangkan lainnya laki-laki.
Atas perbuatannya, melansir Kompas.com, pelaku ditangkap Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang dicabuli pelaku sebanyak 40 orang anak," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).
"Dari 40 anak ini, hanya satu yang perempuan. Usia para korban 11-13 tahun," lanjut dia.
Firman menjelaskan, pelaku pedofilia ini warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku melakukan pencabulan para korban di rumahnya dan juga ada di dalam semak-semak.
Aksi pelaku terbongkar pada Minggu (10/9/2023), setelah salah satu korban bercerita kepada keluarganya.
Setelah pelaku ditangkap, rupanya sudah 40 orang anak yang menjadi korban.
"Untuk korban yang telah diperiksa sebanyak 4 orang. Dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa," sebut Firman.
Pelaku memaksa korban melakukan seks oral, karena para korban telah tergabung dalam kelompok atau geng motor bernama Pariasi Motor Comunity.
"Pelaku melakukan pencabulan karena para korban sudah masuk ke dalam geng motor pelaku," kata Firman.
"Para korban sering main ke rumah pelaku. Setelah kenal satu bulan, pelaku merasa sudah dekat dengan korban dan mengajak korban satu per satu untuk dicabuli,"lanjut dia.
Firman mengungkapkan, pelaku dalam menjalankan aksibejatnya itu dengan dalih sedang menuntut ilmu hitam. Ia memaksa korban meminum cairan sperma.
"Modus pelaku melakukan pencabulan katanya sedang menuntut ilmu hitam. Para korban disuruh minum cairan sperma yang sudah dikumpulkan pelaku, dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik pelaku," ungkap Firman.
Pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara Polsek Mandau.
Melansir TribunPekanbaru.com, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 35 Taun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)