GridHot.ID - Film dokumenter Ice Cold tentang kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin belakangan hangat dibicarakan.
Banyak pihak yang mendukung pengusutan pembunuhan Mirna Salihin, tak sedikit pula yang mendukung Jessica Wongso bebas lantaran kurangnya barang bukti.
Sementara itu, Hotman Paris mengatakan masih ada cara untuk membebaskan Jessica Kumala Wongso dari penjara.
Melansir tribunjogja.com, kasus kopi sianida yang menyeret nama perempuan Jessica Kumala Wongso kembali dibicarakan publik setelah film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix.
Kata Ice Cold sempat jadi trending di X dengan banyak orang mendiskusikan dan mengingat kembali kasus yang sempat membuat gempar Indonesia itu.
Dari film itu, publik bisa melihat dua sisi, termasuk tiadanya bukti valid bahwa Jessica adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin atau Mirna Salihin di Cafe Olivier tahun 2016.
Jessica Kumala Wongso juga didakwa selama 20 tahun atas dugaan pembunuhan kepada Mirna Salihin.
Segala usaha bandingnya tidak dikabulkan oleh penegak hukum dan di tahun 2023 ini, dia sudah menjalani 8 tahun masa penjara.
Bagaiamana kabar Jessica Kumala Wongso sekarang?
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, saat ini Jessica tengah mendekam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Bertahun-tahun berada di balik jeruji besi, Rika memastikan narapidana wanita tersebut dalam kondisi baik.
"Kondisinya baik," kata Rika dikutip dari Kompas.com, Senin (2/10/2023).
"Semua (terpidana termasuk Jessica) diperlakukan sama," tandasnya.
Lantas, apakah Jessica bisa mendapatkan remisi?
Rika melanjutkan, sama seperti warga binaan lain, Jessica juga berhak mendapatkan hak bersyarat, tidak terkecuali remisi.
"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi," kata dia.
Namun, dia tidak merinci hak bersyarat atau remisi apa yang telah maupun akan diterima Jessica.
Dilansir dari tribunnews.com, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Ia tetap teguh pada pendiriannya meski hakim telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.
Di kalangan masyarakat, populer disebut kasus kopi sianida.
Upaya hukum di pengadilan untuk membebaskan Jessica Wongso dari penjara nyaris tidak ada.
Peninjauan kembali atau PK yang diajukannya ke Mahkamah Agung ditolak. Mustahil mengajukan kasus yang sama untuk kali kedua.
"Putusan PK adalah putusan final," kata pengacara kondang Hotman Paris pada video yang diposting di akun Instagramnya @hotmanparisofficial.
Namun, Hotman Paris mengatakan masih ada cara untuk membebaskan Jessica Kumala Wongso dari penjara.
Apalagi putusan terhadap Jessica hanya pertimbangan hakim yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung atau indirect evidence.
"Kalau anda ingin membebaskan jessica, satu-satunya cara adalah mengajukan grasi ke presiden," lanjut dia.
Namun, tentu saja mengajukan grasi ke presiden juga harus dengan rencana yang matang. Karena dengan mengajukan grasi, Jessica harus mengakui bersalah.
Dengan kata lain jangan sampai blunder, serta merta mengajukan grasi namun ujung-ujungnya ditolak.
"Maka sebaiknya sebelum mengajukan grasi, harus ada dulu pembicaraan dengan timnya Presiden. Siapa tahu ada prospek grasi tersebut dikabulkan. Grasi mengaku salah tapi langsung dibebaskan," lanjut dia.
Diakui Hotman, pendapat tersebut memang kelihatan bodoh karena Jessica harus mengakui kesalahan.
"Tapi itulah satu-satunya upaya hukum, karena upaya hukum melalui pengadilan sudah tertutup," ucap Hotman.
Ia pun mengimbau netizen jika ingin Jessica bebas untuk ramai-ramai mengajukan permohonan grasi ke presiden.
"Jadi jika Anda mau Jessica bebas, beramai-ramailah memohon ke presiden atau tag instagramnya presiden sekarang. Itu satu-satunya cara, grasi, tentu kalau grasi harus mengaku salah, tapi langsung dibebaskan karena keputusan presiden. Itu satu-satunya, enggak ada upaya hukum lagi," terangnya lagi.
"Anda harus berjuang karena putusan atas Jessica adalah berdasarkan pertimbangan hakim, yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung, tapi indirect evidence."
"Padahal kalau mau dibantah dari pandangan lain juga bisa berbeda, dua sisi saling berbeda gampang dibantah itu putusan," terangnya.
Ia mengatakan demikian karena peninjauan kembali atau PK merupakan keputusan final di pengadilan. Maka, satu-satunya cara adalah mengajukan grasi.
"Upaya hukum satu-satunya adalah grasi. Cepat Anda ramai-ramai memohon ke presiden kirim surat, WA, chating, dan sebagainya. Hotman 911," tandasnya.
Diketahui, upaya banding Jessica sama sekali tak membuahkan hasil. Vonis 20 tahun yang diputus hakim di PN Jakarta Pusat, tidak berubah di jenjang peradilan selanjutnya.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Tahu bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Tapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica Wongso pun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.(*)