Find Us On Social Media :

CPNS dan PPPK 2023: Cara Membeli Materai Elektronik untuk Daftar CASN

Cara beli e-Meterai melalui laman https://e-meterai.co.id/ dari Perum Peruri. Wajib dibubuhkan pada berkas CPNS dan PPPK 2023.

GridHot.ID - Inilah cara membeli Meterai Elektronik (e-meterai) melalui laman e-meterai.co.id.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan pembubuhan e-meterai pada berkas yang digunakan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023.

Penggunaan e-meterai tersebut, bertujuan untuk membuktikan keabsahan dokumen.

Dengan menggunakan e-meterai diharapkan dapat menghindari adanya penggunaan materai palsu.

Dilansir dari Tribunnews, pembelian e-meterai dapat dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) saat proses pendaftaran.

E-meterai atau meterai elektronik digunakan untuk dokumen yan dipersyaratkan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Dilansir dari Kompas.com, pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS bisa dilakukan dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN.

Meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Perlu diketahui, harga meterai elektronik sebesar Rp 10.000 per meterainya.

Meterai yang dipakai harus baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.

Penggunaan meterai elektronik ini berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

 Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023: Kementerian ESDM Buka 244 Formasi CASN di Tahun Ini