GridHot.ID - Inilah cara membeli Meterai Elektronik (e-meterai) melalui laman e-meterai.co.id.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan pembubuhan e-meterai pada berkas yang digunakan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023.
Penggunaan e-meterai tersebut, bertujuan untuk membuktikan keabsahan dokumen.
Dengan menggunakan e-meterai diharapkan dapat menghindari adanya penggunaan materai palsu.
Dilansir dari Tribunnews, pembelian e-meterai dapat dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) saat proses pendaftaran.
E-meterai atau meterai elektronik digunakan untuk dokumen yan dipersyaratkan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Dilansir dari Kompas.com, pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS bisa dilakukan dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN.
Meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Perlu diketahui, harga meterai elektronik sebesar Rp 10.000 per meterainya.
Meterai yang dipakai harus baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.
Penggunaan meterai elektronik ini berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023: Kementerian ESDM Buka 244 Formasi CASN di Tahun Ini
Penggunaan materai elektronik dapat membantu instansi dalam proses seleksi administrasi yang lebih valid.
Meterai elektronik akan digunakan pada dokumen surat pernyataan instansi dan surat lamaran
Lantas, bagaimana cara membeli meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023?
Berikut cara beli e-meterai untuk cpns 2023 dan PPPK 2023.
Cara beli e-meterai untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023 di SSCASN
Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 bisa dilakukan lewat website SSCASN maupun laman resmi e-meterai, https://e-meterai.co.id/, dengan akun yang sudah terdaftar di laman SSCASN.
Anda dapat memasukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli, dengan menyesuaikan kebutuhan dokumen yang membutuhkan meterai elektronik.
Lebih lanjut, berikut tata cara beli meterai elektronik untuk dokumen CPNS 2023 di SSCASN:
1. Login ke akun SSCASN dengan akun yang sudah didaftarkan
2. Isi biodata dengan lengkap dan benar
3. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023: Daftar Instansi dengan Pelamar Tersepi dan Terbanyak
4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
5. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
6. Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai"
7. Isi e-mail, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit"
8. Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada e-mail yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun"
9. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, Anda akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id
10. Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN
11. Klik "Pembelian", lalu lakukan pembelian kuota e-Meterai
12. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
13. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
14. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.
15. Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.
Sebagai informasi, pemasangan atau pembubuhan meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 dapat dilakukan melalui laman SSCASN atau meterai-elektronik.com.
Demikian ulasan mengenai cara beli meterai elektronik atau e-meterai dokumen CPNS 2023 di laman SSCASN.
(*)