GridHot.ID - Kisah pilu bocah 7 tahun di Malang, Jawa Timur, disiksa keluarga mulai ayah kandung, ibu tiri, kakak tiri, nenek tiri, hingga paman tirinya.
Kelima tersangka itu memiliki peran yang berbeda.
Akibat dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang dialaminya hingga berbulan-bulan, kondisi korban D memprihatinkan.
Melansir Suryamalang.com, kondisi mengenaskan bocah 7 tahun di Malang disiksa satu keluarga baru-baru ini diungkap polisi.
Setelah dievakuasi, bocah berinisial D di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut terindikasi busung lapar dan sempat drop.
Bahkan sejumlah luka bakar sampai tulang retak juga dialami bocah bertubuh kurus yang selama ini disekap di rumah.
D berhasil selamat dan dievakuasi oleh polisi setelah kabur dari rumahnya dan minta tolong kepada tetangga pada Senin (9/10/2023) lalu.
Rupanya D sudah mengalami penyiksaan dan penyekapan di rumah selama 6 bulan.
Penganiayaan itu dilakukan oleh lima orang anggota keluarganya yang terdiri dari ayah kandung serta keluarga ibu tiri.
Kelima pelaku itu adalah JA (37), ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65) dan paman tiri korban inisial SM (43).
Dari hasil pemeriksaan para tersangka menyiksa korban cuma karena sering rewel.
Baca Juga: Dini Sempat Sampaikan Permintaan Terakhirnya ke Keluarga Sebelum Tewas Dianiaya GRT
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto Kamis (12/10/2023).
Sampai saat ini D masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Kompol Danang Yudanto mengatakan, kondisi korban sempat turun bahkan drop ketika dibawa ke rumah sakit.
Selain kekurangan gizi dan terindikasi busung lapar, bocah malang itu juga menderita luka kekerasan di beberapa bagian tubuhnya
Luka kekerasan yang ditemukan di tubuh D terdiri dari tulang retak hingga luka bakar.
Dari pemeriksaan awal diduga ada retak tulang rusuk, tulang kaki dan tangan hingga kepala korban.
Polisi juga menemukan luka bekas sayatan benda tajam serta luka bakar di tubuh D.
"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban," kata Kompol Danang Yudanto Kamis (12/10/2023).
"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," imbuh Danang.
Setelah dilakukan penanganan medis secara intensif kondisi korban D berangsur-angsur membaik.
"Fokus kami adalah bagaimana memulihkan kesehatan korban dan tentunya kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," pungkas Danang.
Dilansir dari tribunjakarta.com, nasib malang menimpa bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh keluarganya sendiri.
D disiksa oleh ayah kandungnya JA (37) selama enam bulan di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tak hanya ayah kandung, pelaku lain yang menganiaya bocah malang itu yakni ibu tiri korban berinisial EN (42), kakak tiri korban berinisial PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Kelima tersangka itu memiliki peran yang berbeda.
JA memasukkan tangan korban ke panci berisi air mendidih, memukul serta melempar kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.
Ibu tiri korban, EN (42) memukuli korban dengan tangan.
Kakak tiri korban, PA (21) menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban, serta memukul pipi korban dengan tangan.
Nenek tiri korban, MS (65) melukai kening korban dengan pisau cutter.
Sedangkan paman tiri SM (43) memukuli korban dengan tangan.
Aksi keji para pelaku terungkap saat warga mengetahui D kabur dari rumah pelaku pada Senin (9/10/2023).
"Kemudian D minta tolong ke tetangga. Saya mendapat informasi penyekapan dan penyiksaan itu dari warga lain," ujar warga berinisial R, Kamis (12/10/2023).
R langsung menyampaikan informasi itu ke ketua RW, lalu diteruskan ke polisi.
Polisi datang dan langsung menangkap para pelaku pada Selasa (10/10/2023). Polisi juga menyita sejumlah barang, seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik.
Menurutnya, ada delapan orang di dalam rumah tersebut, yaitu korban, ayah kandung korban, ibu tiri korban, orang tua dari ibu tiri korban, dan dua saudara tiri korban.
Sesuai penuturan korban, para pelaku sering menyiksa korban.
"Kalau air sudah mendidih, pelaku menyuruh korban untuk memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.
Warga berinisial M mengatakan selama ini korban disekap di kamar berukuran 1,5 X 1,5 meter yang dekat dengan kamar mandi. Para pelaku melarang korban untuk keluar dari kamar itu.
"Korban juga tidak diizinkan untuk sekolah," kata M.
Saat ini korban telah menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA). Menurut M, saat ditemukan, kondisi D sangat memprihatinkan.
"Badannya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya, dan dua tangannya berwarna putih seperti bekas luka bakar," imbuhnya.
Para tersangka juga membiarkan korban kelaparan. Saat ditemukan, korban kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
"Tersangka menganggap korban sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka, seperti mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.
Saat ini polisi dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang fokus memulihkan kondisi korban.
"Kami masih menelusuri ibu kandung korban D, masih hidup atau sudah meninggal," katanya.
Reaksi Polisi
Kasar Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan kronologi penganiayaan tersebut.
"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Kamis (12/10/2023).
Selanjutnya, pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban.
Pada di hari itu juga, polisi menerima laporan dan langsung mengamankan para tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti.
Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.
"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang fokus terhadap kondisi korban.
"Korban telah menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Saat ini, kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban D," katanya,
"Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tandasnya.
Perilaku Pelaku
Seorang warga sekitar berinisial M (32) mengatakan, kepribadian para tersangka dikenal tertutup dan tidak mau diatur.
"Kepribadian para terduga pelaku itu tertutup, khususnya ayah kandung korban. Diajak kerja bakti sama warga, mereka tidak mau dan memilih menutup diri. Selain tertutup, juga tidak mau diatur," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).
Perilaku mereka dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan. Sebenarnya, warga telah sepakat mengusir ayah kandung korban berinisial JA dari lingkungan tersebut.
"Pernah, ayah kandung korban itu menyetel speaker dengan suara keras saat malam hari. Saat ditegur, malah marah-marah dan tidak terima," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, profesi ayah kandung korban merupakan pedagang asongan.
"Setahu saya, ibu tiri korban ini tidak bekerja. Kalau ayah kandung korban merupakan pedagang asongan dan berjualan kacang di lampu merah maupun saat ada keramaian," pungkasnya.(*)