Find Us On Social Media :

Anak Boyamin Saiman yang Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Tsaibbbirru Ternyata Kejar Paket C sebelum Kuliah, Ini Sosoknya

Almas Tsaqibbirru Re A, Pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

GridHot.ID - Anak Boyamin Saiman, koordinator MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia), menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Anak Bonyamin Saiman tersebut adalah Almas Tsaibbbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), dan Arkaan Wahyu Re A yang merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS).

Melansir Kompas.com, Almas menjadi perhatian karena gugatannya dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagian dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia capres dan cawapres

Pasalnya lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sosok Almas

Almas tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019 yang akan diwisuda pada 28 Oktober 2023 nanti.

Dia lahir di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, pada 16 Mei 2000 lalu, yang mengejar paket C sebelum melanjutkan ke bangku perkuliahan.

Soal gugatan yang diajukannya, Almas mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada campur tangan dari sang ayah.

Almas mengajukan gugatan dengan memberi kuasa ke kuasa hukumnya, Arif Sahudi.

Almas menyatakan dirinya mengajukan gugatan untuk menguji keilmuannya yang telah dia dapatkan dari bangku kuliah.

"Saya sebenarnya ingin melihat, bagaimana Indonesia nanti ke depannya akan lebih dinamis. Agar tidak itu-itu saja. Ya mungkin banyak varian," kata Almas, saat ditemui di Shelter Manahan pada Senin (16/10/2023).

Selain itu, ia menyampaikan gugatan ini merupakan alternatif dari gugatan yang hanya fokus pada usia saja.