Danu Serahkan Diri ke Polisi Setelah 2 Tahun Tutup Mulut, Yosef Ketar-ketir Singgung Soal Fitnah dan Bohong: Coba Buktikan

Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:42
Tribun Jabar

Kolase foto Danu dan Yosef yang terkait dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang

GridHot.ID - 2 tahun jadi misteri, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya menemukan titik terang.

Setelah hampir 2 tahun penyelidikan, polisi menetapkan seorang saksi dalam kasus tersebut sebagai tersangka.

Diketahui jika Danu, menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat pada Minggu (15/10/2023).

Melansir Kompas.com, Polda Jabar menetapkan salah satu saksi yakni MR alias M Ramdanu sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi 2 tahun lalu.

Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan bahwa Danu datang ke Polda Jabar untuk menyerahkan diri dan bersiap membongkar kasus pembunuhan itu.

"Iya Danu bukan dijadikan tersangka karena ditangkap tetapi danu menyerahkan diri untuk bisa membongkar semua, siapa saja pelaku pembunuhan kasus Subang yang sebenarnya," kata Achmad Taufan dihubungi Selasa (17/10/2023).

Meski begitu, Achmad enggan berkomentar banyak terkait peran Danu dalam pembunuhan Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

"Izin nanti ya kita dahulukan pihak kepolisian yang menjelaskan. Pres rilisnya nanti pasti dijelaskan. Kita jangan mendahului kepolisian, InshaAllah nanti terang benderang semua," ucap Achmad

Disinggung soal penyerahan diri, Achmad menyebut bahwa ini merupakan inisiatif Danu.

"Iya benar (inisiatif)," ucapnya.

Achmad juga mengaku bahwa dirinya sudah dua hari dua malam berada di Polda Jabar.

Baca Juga: Jejak Digital Tak Bisa Bohong, Terungkap Fakta Jessica Wongso Sempat Tonton Film Pembunuhan dengan Kopi Sianida dan Lakukan Ini Sebelum Mirna Tewas

"Karena sudah 2 hari 2 malam kita di Polda, keliatannya perlu istirahat," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan adanya penetapan tersangka itu.

Sebelumnya diberitakan, warga digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). Polisi menyatakan jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan Amalia (23).

Sejumlah langkah-langkah penyidikan telah dilakukan Polda Jabar, di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, otopsi 2 kali, dan memeriksa 121 saksi serta 261 alat bukti.

Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangannya, di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, hingga satuan satwa pelacak K9.

Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed circuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.

Sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pembunuh.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, ayah dan suami korban pembunuhan di Subang, Yosef, ketar-ketir saat mendengar pengakuan saksi Danu.

Yosef pun menantang Danu untuk membuktikan tuduhannya.

Dikatakan Yosef, apa yang disampaikan oleh Danu itu adalah kebohongan.

Sebab Yosef membantah telah menghabisi nyawa istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Baca Juga: Nando Gorok Istrinya Gara-gara Sakit Hati Gajinya Dianggap Lebih Kecil dari Korban, Polisi: Seminggu Sampai Tiga Kali Cekcok!

Jenazah Tuti dan Amel ditemukan di bagasi Alphard yang terparkir di halaman rumahnya, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.

Yosef merupakan orang yang pertama kali menemukan jasad tersebut.

Setelah dua tahun tak kunjung terungkap, Danu akhirnya berani buka-bukaan soal apa yang terjadi sebenarnya.

Danu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

Bahkan Danu ternyata sudah menginap di Polda Jabar sejak Senin (16/10/2023).

Menurut kuasa hukumnya, Achmad Taufan, Danu memberikan keterangan kepada penyidik tanpa ada tekanan dari siapapun.

"Sejak kemarin sudah datang ke Polda tanpa dipanggil oleh penyidik," kata Taufan dilansir dari TribunJabar, Selasa (17/10/2023).

Kepada Taufan, Danu berjanji akan membeberkan kejadian yang sebenarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi lagi.

"Selama ini banyak tekanan terhadap Danu dan keluarga sehingga beliau tak berani mengungkapkan kejadian yang sesungguhnya," kata dia.

Dengan keberanian Danu mengungkap kasus ini, ia pun mengaku siap dipenjara.

"Sudah menyatakan siap menerima konsekuensi apapun termasuk dirinya pun siap dipenjara setelah membongkar apa yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan ini," jelasnya.

Baca Juga: Siswa Kelas 2 SMP di Bengkalis Bunuh dan Setubuhi Adik Kelasnya, Pelaku Pernah Curi Celana Dalam, Ini Motif Pembunuhan

Sementara itu, Pengacara Yosef, Rohman Hidayat juga membanarkan saat ini kliennya ada di Polda Jabar.

"Iyaa ada di polda," kata Rohman Hidayat melalui pesan WhatsApp, Selasa.

Beberapa hari lalu, Yosef mengungkapkan kekecewaan pada Danu.

Ia tak terima dengan tuduhan yang disampaikan oleh Danu.

Sepertinya sebelum menyerahkan diri ke Polda Jabar, Danu sudah lebih dulu membuat pengakuan.

Pengakuan Danu itu disebut fitnah dan bohong oleh Yosef.

Sebab menurutnya, Danu telah menuduh ia membunuh Tuti dan Amel.

"Bohong itu karena telah menuduh bapak sebagai pembunuh. Saya yakinkan, jangankan memukul, meraba pun tidak," kata Yosef dilansir dari Youtube Fredy Sudaryanto.

Yosef pun menantang Danu untuk membuktikan tuduhannya itu.

"Kan dia telah menuduh, coba buktikan untuk kebenarannya. Jangan membuat alibi dan berbohong," kata Yosef.

Sebab menurut dia, tidak ada bukti atas apa yang disampaikan oleh Danu tersebut.

Baca Juga: Pedagang Soto di Sragen Bunuh Pemilik Salon Gara-gara Korban Panas-panasi Pelanggannya untuk Tidak Makan di Kedai Tersangka

"Kan harus ada bukti. Dari awal bapak tidak pernah melakukan hal apa yang dituduhkan. Tidak ada fakta dan bukti," pungkasnya.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, TribunnewsBogor.com