BKD Buka Suara Terkait 70 PPPK yang Tiba-tiba Gagal Padahal Sebelumnya Dinyatakan Lulus

Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:42
TribunGayo.com

Ilustrasi PPPK 2023.

GridHot.ID - Puluhan pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sulsel melayangkan aksi protes.

Dilansir dari TribunMakassar, mereka memprotes perubahan hasil seleksi administrasi untuk formasi Bidan Ahli Pratama.

Awalnya 70 orang calon PPPK Pemprov Sulsel ini dinyatakan lulus.

Namun usai masa sanggah, status Memenuhi Syarat (MS) berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Mereka pun melayangkan protes terhadap putusan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengaku masih berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut.

"Saya lagi cek dulu ini karena ini bukan sama Kemenkes (Kementrian Kesehatan), kasian ini pelamar yang sudah MS berubah ke TMS," jelas Sukarniaty Kondolele, Rabu (25/10/2023).

"Saya sementara minta untuk dikomunikasikan dengan instansi pembina kemenkes, juga BKN (Badan Kepegawaian Negara)," sambungnya.

Sukarniaty mengaku persoalan ini harus diselidiki lebih jauh.

Pasalnya, masalah berakar dari persoalan keselarasan antara formasi dan kualifikasi pendidikan pelamar.

"Karena (masalah juga) kalau kita loloskan dan misalnya sampe ke tahapan lulus dan diterima tapi tidak bisa di tempatkan ke formasi tersebut karena tidak sesuai atau linear dengan kualifikasi," lanjutnya.

Baca Juga: Informasi Tes Kompetensi PPPK Guru 2023

Salah satu pendaftar Asmawati menceritakan, namanya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada pengumuman tanggal 12 Oktober 2023 lalu.

Namun, saat selesai masa sanggah, statusnya berubah.

Asmawati melihat statusnya berubah jadi Tidah Memenuhi Syarat (TMS).

"Awalnya kami dinyatakan lulus secara resmi tanggal 12 oktober.

Kemudian waktu masa sanggah sampai 22 Oktober saya cek diakun masih dinyatakan lulus.

Tapi paginya saya diinfokan cek kembali sama teman, karena rata-rata bidang pendidik TMS.

Saya cek kembali ternyata betul tidak memenuhi syarat," kata Asmawati saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (25/10/2023).

"Andai pengumuman awal TMS, tidak masalah tapi ini diawal dinyatakan lulus," lanjutnya.

Sebelumnya, salah satu pendaftar Asmawati mengaku mendapat kabar alasan dirinya tiba-tiba gugur karena DIV Bidan Pendidik tidak linear dengan jabatan fungsional bidan ahli pratama.

Padahal menurut Asmawati, dirinya sudah mendapat surat pengesahan terkait DIV Bidan Pendidikan menjadi DIV Kebidanan

Bahkan statusnya pun sudah dialihkan ke Ahli Pratama.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama, Kemendag Buka Lowongan

"Katanya tidak linear antara DIV Pendidik dan DIV kebidanan. Padahal ada dari kmpus kami dari 2020 sudah di sahkan bahwa DIV pendidik sudah dialihkan ke DIV kebidanan," kata Asmawati.

"Terus Kami juga sudah dialihkan ke ahli pratama sesuai jurusan yang dipilih," sambungnya.

Hal inilah menjadi pembelaan Asmawati bersama calon PPPK lainnya yang mengalami hal serupa.

"Ada 70 orang yang tidak memenuhi syarat pdahal sebelumnya itu lulus," jelasnya.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber TribunTimur, TribunMakassar