Find Us On Social Media :

Tubuh Tak Bernyawa Imam Masykur Digotong ke Bibir Jembatan, Jasadnya Dibuang dalam Posisi Begini hingga Kepalanya Bentur Besi dan Batu Sungai

Tiga oknum paspampres yang habisi Imam Masykur tak ajukan eksepsi saat sidang. Lima saksi lain bakal diperiksa.

GridHot.ID - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada hari ini, Senin (30/10/2023), menggelar sidang perdana kasus kasus pembunuhan Imam Masykur oleh seorang oknum Paspampres dan dua rekannya.

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Terungkap detik-detik Imam Masykur saat dibuang oleh 3 anggota TNI ke aliran sungai di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Melansir surya.co.id, pada Agustus 2023 lalu kasus kematian Imam Masykur, cukup menghebohkan publik.

Pasalnya, Imam Masykur yang seorang warga Aceh, tiba-tiba ditemukan dalam kondisi tak bernyawa setelah dua minggu menghilang dan tak bisa dihubungi keluarga.

Dalam narasi yang beredar kala itu, Imam Masykur tewas setelah dianiaya oleh oknum paspampres.

Tak hanya satu, namun ada tiga oknum paspampres yang ikut menghabisi nyawa Imam Masykur.

Mereka adalah, anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.

Terbaru, tiga tersangka yang saat ini sedang ditahan dan menjalani persidangan, mengaku tak akan mengajukan eksepsi.

Melansir Kompas, persidangan tiga tersangka dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

"Terdakwa mau mengajukan eksepsi atau tidak?" tanya hakim ketua Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto.

Baca Juga: Imam Masykur Bukan Satu-satunya, Ini Pengakuan Korban Selamat dari Penculikan dan Penganiayaan Praka RM Usai Disiksa 12 Jam, Diancam Begini