Find Us On Social Media :

Bunuh Sang Anak Supaya Korban Masuk Surga, Ayah di Gresik Minta Hukuman Ini ke Majelis Hakim

Seorang ayah bernama M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29) tega menghabisi nyawa anak kandungnya, Z (9), yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.

GridHot.ID - Ayah bernama Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom (29) alias Afan tega membunuh anak kandungnya, Z (9), yang sedang tidur menggunakan pisau dapur.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur pada 29 April 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.

Melansir Kompas.com, Afan yang sudah berstatus terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (1/11/2023).

Kepada majelis hakim, Afan meminta dihukum mati.

Afan juga mengaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap putrinya yang duduk di bangku kelas 2 SD itu karena anaknya terdampak secara psikologis atas ulah kedua orang tuanya.

Di mana Afan merupakan mantan pecandu narkoba, sementara istrinya berprofesi sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Afan melihat putrinya pada saat masih hidup menjadi minder ketika berinteraksi dengan teman-temannya. Oleh karena itu, Afan membunuh putrinya supaya korban bahagia di surga.

"Terkadang anak saya merasa minder, saat berinteraksi dengan teman-temannya. Agar mati syahid dan bisa hidup bahagia di surga," ujar Afan di hadapan majelis hakim saat persidangan, Rabu.

Afan kemudian mengaku sering bertemu dengan putri kandungnya yang telah dibunuh dalam mimpi, yang terlihat seakan bahagia, sehingga Afan meminta kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman mati.

"Saya sering bertemu anak melalui mimpi, dia tampak bahagia di alam sana. Semoga bisa bertemu anak saya di surga," ucap Afan.

Mendengar pengakuan terdakwa Afan, hakim anggota Adhi Satrija Nugroho menjadi kaget.

Baca Juga: Sosok Model ZDL yang Membunuh lalu Membuang Bayinya di Bandara I Ngurah Rai, Doyan Gonta Ganti Pasangan