Nyolong Motor di Rumah Artis Nova Eliza, Aksi Kriminal Tukang Cat Ini Terekam CCTV, Kini Terancam 5 Tahun Bui

Minggu, 05 November 2023 | 18:42
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo dan Kompas.com/Dzaky Nurcahyo

Sepeda motor milik artis Nova Eliza dicuri, polisi berhasil tangkap pelaku

Gridhot.ID - Polisi berhasil mengamankan tukang cat berinisial BS alias Dolar(29) yang mencuri sepeda motor di rumah artis Nova Eliza di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah Nova Eliza membuat laporan polisi pada 26 Oktober 2023 perihal kehilangan kendaraan roda dua.

Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku BS di Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat pada 27 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku adalah tukang cat

Mengutip dari Kompas.com, Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Purba menjelaskan, BS merupakan tukang cat yang diminta bekerja di rumah Nova Eliza sejak 25 Oktober 2023.

Namun pelaku secara diam-diam memperhatikan situasi sekitar rumah korban, termasuk tempat peletakan kunci kendaraan.

"Ketika mengecat, dia mengetahui lokasi korban menaruh kunci motor. Saat Eliza dan anaknya tengah pergi keluar, pelaku kemudian melancarkan aksinya," kata David dalam jumpa pers di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2023) siang.

David mengatakan, anggotanya sebelum melakukan penyelidikan lebih dahulu memeriksa rekaman kamera pengawas yang ada di rumah korban.

Terlihat dalam rekaman CCTV itu, BS menggasak motor korban merek Honda Scoopy dengan nomor pelat B 3336 UQF.

"Jadi dari CCTV terlihat ada seseorang yang mengambil motor korban. Kemudian kami lakukan pengembangan dan BS akhirnya bisa kami ciduk dalam kurun waktu tak lebih dari 48 jam," kata David.

Rekomendasi ART korban

Baca Juga: Artis Pasrah 7 Tahun 'Disetrap' Gara-gara Tolak Peran Ini, Tak Disangka Kini Malah Jadi Pemilik Kos-kosan 3 Lantai: Alhamdulillah

David mengatakan, pelaku merupakan tukang cat yang baru 2 hari bekerja di kediaman korban.

BS direkomendasikan asisten rumah tangga (ART) korban untuk mengecat rumah.

"Karena di kediaman korban tak ada laki-laki yang bisa melakukan pekerjaan berat," kata David.

David menjelaskan, BS dalam pemeriksaannya mengaku mengetahui letak kunci sepeda motor lantaran pernah melihat korban sebelumnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku kemudian membawa kunci leter T yang sebelumnya telah disiapkan.

"Dia sudah tahu letak kunci motor di mana. Jadi dia bukan maling yang gasak motor pakai kunci T atau kunci palsu," tutur David.

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo

Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Purba saat merilis kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan BS alias Dolar (29) di kediaman artis Nova Eliza, Jumat (3/12/2023).

Motor dijual Rp 1,5 juta

Setelah beraksi, BS kemudian membawa motor korban ke penadah berinisial NAN.

Pelaku menjual barang curian itu ke NAN dengan harga Rp 1,5 juta.

"Motor dijual kepada penadah berinisial NAN dengan harga Rp 1,5 juta," kata David.

Baca Juga: Tipu Artis dan Puluhan Orang dengan Janji Masuk Polri, Iptu Gadungan Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Raup Untung Rp 4,4 Miliar

David mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian dan menjual motor itu dengan harga murah untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya.

Oleh karena itu, pelaku tak banyak tawar menawar harga saat NAN menyodorkan harga motor dengan nilai Rp 1,5 juta.

"Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejauh ini itu alasan dia (curi dan jual motor ke penadah)," tutur David.

Saat ini, polisi masih berupaya untuk mencari keberadaan NAN.

NAN telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menerima motor hasil curian.

"Kami masih memburu motor korban dan penadah yang diketahui tinggal di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata David.

Kini, BS telah ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian motor.

Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: Anak Artis Jadi CEO di Usia Muda, Kini Ikut Nyaleg Lewat Dapil Aceh, Sang Ibu Beri Dukungan: Maju Terus Sayang

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari