GridHot.ID - Menjadi PPPK adalah impian bagi banyak masyarakat di Indonesia.
PPPK merupakan salah satu cara bagi para tenaga honorer mendapatkan hak dan gaji yang lebih layak.
Apa saja hak-hak yang diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Menurut UU ASN 2023 itu, hak-hak yang diterima PPPK di antaranya berupa gaji, tunjangan, fasilitas jabatan, hingga jaminan pensiun dan hari tua.
UU ASN 2023 itu baru saja diterbitkan oleh pemerintah.
UU tersebut mencakup pegawai ASN terdiri dari dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Dalam UU ASN tersebut dijelaskan pula hak-hak yang diterima oleh PPPK.
Hak-hak yang diterima PPPK kini setara dengan PNS.
Berikut hak-hak yang diterima PPPK berdasarkan UU ASN 2023:
Hak-hak pegawai PPPK
Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa pegawai PPPK berhak menerima komponen penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN yang terdiri atas:
1. Penghasilan
Penghasilan yang dimaksudkan dalam poin ini berupa gaji atau upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
Sementara penghargaan bersifat motivasi dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.
3. Tunjangan dan fasilitas
PPPK juga menerima tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial
Dalam hal ini, jaminan sosial yang dimaksud terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Khusus untuk jaminan pensiun dan hari tua, akan dibayarkan setelah pegawai PPPK berhenti bekerja.
Ini merupakan bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian.
5. Lingkungan kerja
Sementara hak lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.
6. Pengembangan diri
Pegawai PPPK juga berhak atas pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau kompetensi.
7. Bantuan hukum
Bantuan hukum yang menjadi hak pegawai PPPK dapat berupa litigas (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan/atau nonlitigasi.
Usulan kenaikan gaji 2024
Pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo juga mengusulkan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri.
Hal ini disampaikannya dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasolan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (17/8/2023).
Menurutnya, gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan ekfektif.
Dengan begitu, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.
"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.
(*)