Artis Lulu Tobing Kembali Gugat Cerai Sang Suami Bani Mulia Usai 2 Tahun Lalu Gugatan Ditolak Hakim

Selasa, 07 November 2023 | 11:42
Tribunmedan

Lulu Tobing dan suami, Bani Mulia.

GridHot.ID - Artis cantik Lulu Tobing kembali gugat cerai suaminya, Bani Mulia.

Setelah sebelumnya gugatan cerainya ditolak pada 2021 lalu, kini Lulu Tobing kembali gugat cerai cucu raja kapal yakni Bani Mulia tersebut.

Seperti dilansir dari TribunMedan, sidang mediasi perdana Lulu Tobing dan Bani Mulia sudah digelar.

Setelah sempat batal bercerai pada tahun 2021 lalu, Lulu Tobing kembali menggugat cerai Bani Maulana Mulia atau Bani Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat yang ditemui langsung di kantornya.

Ia membenarkan adanya gugatan cerai dari Lulu Tobing terhadap Bani Maulana yang sudah dilayangkan sejak tanggal 23 Oktober 2023 lalu.

"Iya benar, gugatan cerai didaftarkan pemohon (Lulu Tobing) terhadap termohon (Bani Maulana)," beber Jajat Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

"Gugatan itu ada 23 Oktober lalu," tambahnya.

Lulu Tobing dan Bani Mulia sudah menjalani sidang perdana perceraian mereka dengan agenda mediasi pada Kamis (2/11/2023) lalu.

Dua Tahun Lalu Gugatan Ditolak, Lulu Tobing dan Bani Mulia Batal Cerai

Sekedar informasi, gugatan cerai Lulu Tobing pernah ditolak pada September 2021 lalu.

Baca Juga: Dulu Rela Mualaf Nikahi Cucu Soeharto, Artis Ini Akur dengan Keluarga Cendana Meski Telah Bercerai, Begini Potret Kedekatan Mereka

Ketika itu Lulu Tobing mantap untuk bercerai, sementara itu Bani terus berusaha untuk mempertahankan rumah tangga dan upaya ini pun dikabulkan hakim.

(Kolase TribunStyle)
(Kolase TribunStyle)

Pernikahan Lulu Tobing dan Bani Mulia

Majelis hakim pada saat itu menolak gugatan Lulu Tobing untuk bercerai sehingga keduanya kembali menjalani rumah tangga lagi hingga 2023.

"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak. Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima," kata Jajat Sudrajat di kantornya, Selasa (14/9/2021) lalu.

"Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini. Pengadilan tak bisa menentukan sendiri apa ke depannya. Yang jelas gugatan penggugat ditolak karena tidak terbukti," terangnya.

Alasan Penolakan Hakim atas Gugatan Cerai Lulu Tobing

Jajat Sudrajat lantas menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan cerai Lulu Tobing.

Dilansir dari Tribunnews, menurut Jajat, gugatan Lulu Tobing ditolak oleh pengadilan lantaran yang didalilkan penggugat tidak terbukti.

"Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti," jelas Jajat.

"Sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tuturnya.

Baca Juga: Ratu Sinetron Dikatai Artis Idealis, Lulu Tobing Beri Alasan Bijak, Singgung soal Privasi: Kita Harus Tetap Waras

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, Tribunmedan