GridHot.ID - Video yang memperlihatkan ayah melakukan penyiksaan pada anak kandung berusia 4 tahun viral di media sosial.
Penyiksaan dilakukan sambil video call dengan sang ibu.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Melansir Tribun-Medan.com, ayah yang melakukan penyiksaan terhadap anak kandung itu berinisial J (42).
J melakukan penyiksaan dengan cara memukul wajah anak kandungnya hingga berdarah-darah.
J diketahui telah diamankan pihak kepolisian pada Senin (6/11/2023) kemarin. J diamankan di kawasan Kecamatan Tigapanah.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, penangkapan terhadap J berawal dari personelnya yang tengah melakukan patroli cyber dan juga adanya laporan dari keluarga.
"Dari patroli cyber yang dilaksanakan oleh personel kita, kita mendapati adanya sorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. Dari laporan yang kita dapat, kita langsung melakukan pengembangan," ujar Wahyudi, Selasa (7/11/2023).
Dijelaskan Wahyudi, aksi penganiayaan yang dilakukan J terhadap anaknya itu terjadi pada Senin (30/10/2023) kemarin.
Dalam video viral, terdengar pelaku juga sempat menyebutkan beberapa kata yang tidak pantas. Meskipun sang anak sudah menangis kesakitan, pelaku masih saja emosi.
"Langkah awal yang kita lakukan, dengan memberikan pertolongan pertama kepada korban dan mengumpulkan saksi. Dari informasi yang kita dapat, pelaku ini merupakan ayah kandung dari korban," ucapnya.
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
Hingga pada Senin (6/11/2023) kemarin, J diamankan di kawasan Kecamatan Tigapanah.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di RTP Polres Tanah Karo.
"Pelaku sempat kabur ke wilayah Kota Medan, tapi akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tigapanah," katanya.
Atas aksi bejatnya tega menganiaya anak kandungnya sendiri, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Emosi Diganggu usai Pulang Keja
J hanya bisa tertunduk lesu saat digiring di Polres Tanah Karo.
Di hadapan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, pelaku mengaku tega memukuli anak kandungnya yang masih terhitung usia balita itu arena anaknya menggangunya saat ia baru pulang kerja.
"Dia ganggu saya pak, saya baru pulang kerja. Karena masih capek, saya bilang jangan ganggu bapak dulu, terus saya pukul," ujar pelaku.
Saat menginterogasi pelaku, Wahyudi sempat menanyakan pelaku memukul korban menggunakan apa.
"Kamu pukul pakai apa, sampai berdarah?" tanya Wahyudi.
Pelaku mengungkapkan, jika dirinya memukul pelaku menggunakan tangan kosong.
"Pakai tangan saya pak," ucap pelaku.
Ketika ditanya lebih lanjut modus pelaku sampai begitu emosi, Wahyudi menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa ia memiliki masalah keluarga dengan istrinya.
Namun, sampai sekarang pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari penyebab permasalahan keduanya hingga anaknya bisa menjadi korban.
"Diduga pelaku ada masalah keluarga, tapi kita masih menelusuri permasalahan yang ada, nanti akan kita periksa kembali untuk mencari tau kenapa pelaku sampai tega melakukan kekerasan terhadap anaknya ini," ungkapnya.
(*)