Viral Video Syur 'Shella Trenggalek' Cewek Seragam Batik yang Lakukan Aksi Tak Senonoh, Polisi Gercep Bentuk Tim: Kami Akan Telusuri

Jumat, 10 November 2023 | 12:00
Tribun Medan

Video syur berjudul

GridHot.ID - Video syur berjudul "Shella Trenggalek" viral di media sosial masyarakat Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Video berdurasi 2 menit 20 detik itu memperlihatkan cewek berseragam batik dengan bawahan rok cokelat tengah melakukan aksi tak senonoh.

Melansir Surya.co.id, video viral itu pun kini menjadi sorotan pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu video yang viral di media sosial dengan judul "Shella Trenggalek" tersebut.

"Jadi kami akan menelusuri dulu video tersebut apakah hanya viral di Trenggalek atau juga di daerah lain," kata Abidin, Kamis (9/11/2023).

Zainul Abidin juga akan membentuk tim untuk segera menyelidiki viralnya video tersebut agar tidak sampai terjadi kegaduhan di masyarakat.

Tim tersebut akan mencari data wanita di video, apakah memang warga Trenggalek atau warga luar Trenggalek.

"Kalau misalnya benar itu warga Trenggalek dan berada di wilayah hukum Trenggalek maka kami akan bertindak cepat," tambahnya.

Zainul Abidin berharap jika ada masyarakat yang mengetahui informasi terkait video tersebut untuk segera melapor ke Polres Trenggalek.

"Sampai saat ini memang belum ada pengaduan secara resmi ke Polres soal video tersebut," ucap Zainul Abidin.

Lebih lanjut, Zainul Abidinmeminta masyarakat tidak mentransmisikan video tersebut jika tidak ingin berhadapan dengan hukum terutama UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Baca Juga: Rebecca Klopper Lagi-lagi Tersandung Kasus Video Syur, Fadly Faisal Lepas Tangan, Pengacara Sang Artis Ungkap Hal Ini

Sanksi untuk Penyebar Video Syur

Melansir Kompas.com, ada ancaman pidana bagi orang-orang yang menyebarkan video syur atau video yang mengandung unsur pornografi.

Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," bunyi Pasal 29. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Surya.co.id