GridHot.ID - Angin segar buat para pekerja. Upah minimum (UM) tahun 2024 dipastikan naik.
Kepastian kenaikan upah minimum itu dikatakan olehKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Melansir Kompas.com, kenaikan upah minimum sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru diterbitkan pada Jumat (10/11/2023).
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Jumat.
Formula kenaikan upah minimum 2024
Kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Menurut Ida, formula UM tahun depan mencakup tiga variabel, di antaranya:
- Inflasi
- Pertumbuhan ekonomi
- Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit dan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
Adapun saran dan pertimbangan tersebut diberikan dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Tak hanya itu, faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan lainnya dalam indeks tertentu atau alfa.
Menaker mengatakan, dengan menggunakan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.
"Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," lanjutnya.
Ida menuturkan, PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan dasar penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.
Dia pun meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai amanat PP tersebut.
"Dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tanggal 30 November," ujar Menaker.
Menaker memastikan, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan terdorong membuka lapangan kerja.
Selain itu, menurut Ida, ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Keberadaan PP ini juga diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ungkap Ida.
Tak hanya kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi industri, PP Pengupahan turut mencegah kesenjangan upah antarwilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antarwilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tuturnya. (*)